Lumajang,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyodorkan masing-masing 3 nama penjabat (Pj) kepala daerah di 13 kabupaten/kota ke Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kekuasaan di 3 daerah yang kepala daerahnya bakal purna tugas.
Tiga nama yang diusulkan Gubernur Khofifah sebagai Pj. Bupati Lumajang adalah Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni; Gatot Soebroto, Kalaksa BPBD Jawa Timur dan terakhir Budi Sarwoto, Kepala Dinas PMD Jawa Timur.
Sayangnya, usulan Khofifah tidak simetris dengan DPRD Lumajang. Hingga saat ini, wakil rakyat di kota pisang belum mengirimkan satu nama pun untuk diusulkan sebagai Pj Bupati Lumajang.
Padahal seharusnya, usulan nama Pj Bupati sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (9/8/2023). Perpecahan usulan antar fraksi disebut-sebut sebagai buntunya kesepakatan untuk mengajukan nama calon Pj Bupati di Lumajang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud membenarkan bahwa sampai hari ini, Jum’at (11/8/23) memang belum ada arahan dari Ketua DPRD Lumajang terkait pengusulan calon Pj Bupati.
“Hingga saat ini belum ada perintah, kemungkinan belum sepakat,” kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, jika tidak ada pengajuan calon nama Pj Bupati dari DPRD Lumajang, maka nama calon Pj Bupati akan mengikuti usulan Gubernur Jawa Timur.
“Kami sudah menunggu arahan pimpinan hingga siang ini. Bila tidak ada mungkin ikut usulan Ibu Gubernur,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama seluruh fraksi di DPRD Lumajang terkait nama-nama Pj Bupati.
Total, ada 8 fraksi di DPRD Lumajang yakni fraksi PKB, PDIP, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, Golkar-Hanura, dan Nasdem-PAN. Dari 8 fraksi tersebut, seharusnya ada 3 nama yang diusulkan melalui kemufakatan atau suara tmterbanyak.
Tiga nama yang sempat muncul dalam rapat dalah Sekretaris DPRD Lumajang Mahfud yang didukung 8 fraksi, Kadispora Provinsi Jawa Timur Ali Kuncoro dengan dukungan 6 fraksi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Bambang Soekwanto yang didukung 5 fraksi.
“Mekanisme rapat sudah dilakukan, rapat fraksi dua kali, surat resmi fraksi sudah diluncurkan, direkap dan dirangking. Hasilnya ada tiga nama teratas yaitu Pak Mahfud 8 fraksi, Ali kuncoro 6 fraksi, Bambang 5 fraksi,” beber Bukasan.
Meski begitu, lanjut Bukasan, memang ada beberapa nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati. Akan tetapi, berkas usulan itu belum ditandatangani oleh ketua DPRD Lumajang.
“Sampai hari ini berkas itu tidak ditanda tangani oleh Ketua DPRD. Aturannya memang berbunyi Ketua DPRD bukan pimpinan DPRD. Mestinya tanggal 9 kemarin, artinya DPRD Lumajang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mengusulkan nama Pj Bupati,” urainya.
Menurut Bukasan, absennya DPRD Lumajang mengusulkan nama calon Pj Bupati memang tidak akan menimbulkan sanksi apapun.
“Secara administrasi tidak ada dampak sanksi, tapi secara moral kita itu tidak memanfaatkan kesempatan dan akhirnya banyak melahirkan spekulasi,” tegasnya.
Sampai berita ini ditulis, PANTURA7.com belum mendapatkan konfirmasi dari Ketua DPRD Lumajang Eko Adis Prayoga. Meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), namun tidak ada respon dari Eko. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R