Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Lingkungan · 13 Agu 2023 18:10 WIB

Timbulkan Polusi Udara, Aksi Bersih-Bersih ASN di Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman


					CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa) Perbesar

CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Aksi bersih-bersih lingkungan di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Sabtu (12/8/2023) tuai kecaman.

Para aktivis lingkungan menyayangkan giat peduli sampah tersebut karena menimbulkan masalah baru.  Aksi bersih-bersih lingkungan dinilai dilakukan dengan cara kurang tepat.

Sekretaris Forum Komunikasi Pegiat Lingkungan Probolinggo Raya, Asmawi mengatakan, sejatinya kegiatan bersih-bersih tersebut merupakan hal yang baik.

Lahan dan fasilitas daerah yang awalnya kotor, kini sudah bersih. Namun sayangnya, sampah yang didapat hasil bersih-bersih justru dibakar.

“Sampahnya dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red) kan bisa, bisa didaur ulang, tapi ini justru dibakar. Akhirya jadi polusi udara, apalagi asap bakar sampah itu sampai begitu tebal, malah pencemaran lingkungan jadinya,” kata Asmawi, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak seharusnya hanya memikirkan nilai gotong royongnya. Perlu adanya pemahaman bahwa sampah yang dibersihkan dapat didaur ulang, bukan justru menyebabkan polusi udara.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pembakaran sampah dilarang jika tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

“Asapnya tebal sekali, bahkan banyak pekerja yang berlarian karena asap itu. Sangat disayangkan, niat baik jadi rusak karena cara yang keliru,” sebut Asnawi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pada pukul 17.11 WIB, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi masih belum membuahkan hasil. (*)

 

 

Edior: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

21 November 2024 - 14:13 WIB

Melanggar Aturan, DLH Kabupaten Pasuruan Tutup Saluran Limbah Dua Perusahaan

20 November 2024 - 19:17 WIB

BPBD Lumajang Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Semeru

20 November 2024 - 15:54 WIB

Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter di Atas Puncak

20 November 2024 - 13:34 WIB

Antisipasi Gangguan, KAI Normalisasi Drainase hingga Siapkan Alat Berat

19 November 2024 - 14:41 WIB

Belum Lengkapi Izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Supermarket Baru Ditutup

18 November 2024 - 18:14 WIB

BMKG Imbau Masyarakat Lumajang Tingkatkan Kewaspadaan

18 November 2024 - 09:43 WIB

Musim Hujan, Sembilan Kecamatan di Kabupaten Pasuruan Masuk Zona Rawan Banjir

16 November 2024 - 20:13 WIB

Perhutani Probolinggo-Lumajang Tepis Soal Alih Fungsi Lahan Lindung Jadi Tanaman Tebu

12 November 2024 - 16:23 WIB

Trending di Lingkungan