Menu

Mode Gelap
Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember

Lingkungan · 13 Agu 2023 18:10 WIB

Timbulkan Polusi Udara, Aksi Bersih-Bersih ASN di Gelora Merdeka Kraksaan Tuai Kecaman


					CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa) Perbesar

CEMARI LINGKUNGAN: Asap tebal membubung dari sampah yang dibakar di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Aksi bersih-bersih lingkungan di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Sabtu (12/8/2023) tuai kecaman.

Para aktivis lingkungan menyayangkan giat peduli sampah tersebut karena menimbulkan masalah baru.  Aksi bersih-bersih lingkungan dinilai dilakukan dengan cara kurang tepat.

Sekretaris Forum Komunikasi Pegiat Lingkungan Probolinggo Raya, Asmawi mengatakan, sejatinya kegiatan bersih-bersih tersebut merupakan hal yang baik.

Lahan dan fasilitas daerah yang awalnya kotor, kini sudah bersih. Namun sayangnya, sampah yang didapat hasil bersih-bersih justru dibakar.

“Sampahnya dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red) kan bisa, bisa didaur ulang, tapi ini justru dibakar. Akhirya jadi polusi udara, apalagi asap bakar sampah itu sampai begitu tebal, malah pencemaran lingkungan jadinya,” kata Asmawi, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak seharusnya hanya memikirkan nilai gotong royongnya. Perlu adanya pemahaman bahwa sampah yang dibersihkan dapat didaur ulang, bukan justru menyebabkan polusi udara.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pembakaran sampah dilarang jika tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan.

“Asapnya tebal sekali, bahkan banyak pekerja yang berlarian karena asap itu. Sangat disayangkan, niat baik jadi rusak karena cara yang keliru,” sebut Asnawi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pada pukul 17.11 WIB, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi masih belum membuahkan hasil. (*)

 

 

Edior: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

3 April 2025 - 17:23 WIB

H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

3 April 2025 - 03:13 WIB

Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

2 April 2025 - 14:54 WIB

Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada

29 Maret 2025 - 15:58 WIB

Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat

27 Maret 2025 - 20:10 WIB

Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026

27 Maret 2025 - 18:39 WIB

Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan

26 Maret 2025 - 18:12 WIB

Reservoir Diresmikan, 600 Rumah di Lumajang Dipasok Air Bersih

25 Maret 2025 - 18:16 WIB

Cegah Kecelakaan, Dua Pos Perlintasan KA di Kota Probolinggo Diresmikan

25 Maret 2025 - 16:08 WIB

Trending di Lingkungan