Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Pemerintahan · 15 Agu 2023 18:03 WIB

Jabatan Sekda Pemkab Probolinggo Berpotensi Dijabat Pj


					Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok) Perbesar

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok)

Probolinggo – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo berpotensi akan diisi oleh seorang Penjabat (PJ) Sekda. Hal itu seiring dengan Sekda saat ini (Ugas Irwanto), yang berpotensi menjadi Pj Bupati Probolinggo pada akhir masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko pada 24 September mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada pasal 13 ayat 4 dijelaskan bahwa jika Pj Bupati berasal dari sekda, jabatan sekda juga diisi oleh seorang Pj.

Sekda Ugas sendiri saat ini diusulkan oleh dua pihak untuk menjadi Pj Bupati Probolinggo. Yakni dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan dari Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Sekda Ugas mengatakan, terkait penunjukan Pj Bupati merupakan kewenangan dari Kemendagri. Namun, seandainya dirinya yang dipilih, maka jabatannya sebagai sekda secara regulasi memang harus dijabat oleh seorang Pj.

“Aturannya jelas, seandainya kadis di provinsi yang jadi Pj Bupati, maka jabatan kadisnya juga Plt atau Plh. Tapi kalau berasal dari sekda, maka sekdanya yang otomatis harus Pj,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Ia melanjutkan, semua calon Pj Bupati yang diajukan ke Kemendagri menurutnya sudah memenuhi kelayakan dan memenuhi kriteria sesuai regulasi yang ada. Meski begitu, seandainya dirinya yang ditakdir menjadi Pj Bupati, maka akan ada eselon II B di pemerintah daerah setempat yang akan mengisi jabatannya sebagai Pj Sekda.

“Murni itu kewenangan kemendagri, tapi semisal saya yang ditakdir maka pengisi jabatan sekda itu bisa dari asisten, kepala dinas, atau pun kepala badan,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan