Menu

Mode Gelap
Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

Pemerintahan · 15 Agu 2023 18:03 WIB

Jabatan Sekda Pemkab Probolinggo Berpotensi Dijabat Pj


					Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok) Perbesar

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok)

Probolinggo – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo berpotensi akan diisi oleh seorang Penjabat (PJ) Sekda. Hal itu seiring dengan Sekda saat ini (Ugas Irwanto), yang berpotensi menjadi Pj Bupati Probolinggo pada akhir masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko pada 24 September mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada pasal 13 ayat 4 dijelaskan bahwa jika Pj Bupati berasal dari sekda, jabatan sekda juga diisi oleh seorang Pj.

Sekda Ugas sendiri saat ini diusulkan oleh dua pihak untuk menjadi Pj Bupati Probolinggo. Yakni dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan dari Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Sekda Ugas mengatakan, terkait penunjukan Pj Bupati merupakan kewenangan dari Kemendagri. Namun, seandainya dirinya yang dipilih, maka jabatannya sebagai sekda secara regulasi memang harus dijabat oleh seorang Pj.

“Aturannya jelas, seandainya kadis di provinsi yang jadi Pj Bupati, maka jabatan kadisnya juga Plt atau Plh. Tapi kalau berasal dari sekda, maka sekdanya yang otomatis harus Pj,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Ia melanjutkan, semua calon Pj Bupati yang diajukan ke Kemendagri menurutnya sudah memenuhi kelayakan dan memenuhi kriteria sesuai regulasi yang ada. Meski begitu, seandainya dirinya yang ditakdir menjadi Pj Bupati, maka akan ada eselon II B di pemerintah daerah setempat yang akan mengisi jabatannya sebagai Pj Sekda.

“Murni itu kewenangan kemendagri, tapi semisal saya yang ditakdir maka pengisi jabatan sekda itu bisa dari asisten, kepala dinas, atau pun kepala badan,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan