Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 17 Agu 2023 18:01 WIB

Pilu Remaja 15 Tahun di Wonorejo Pasuruan, 6 Bulan Digagahi Ayah Tiri


					Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pasuruan,- Kasus asusila yang menimpa J-H (15) ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2023. Modus yang dilakukan pelaku sekaligus ayah tiri korban M-J (50) pun, sangat picik.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggauli korban sejak Januari 2023 hingga Juni 2023.

“Perbuatan pelaku sudah di lakukan berkali-kali dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023,” kata Farouk, Kamis (17/8/23).

Awalnya, dijelaskan Farouk, pada Januari 2023, pelaku pulang dari merantau di Papua. Melihat anak tirinya pulang dari pondok, pelaku merasa tertarik dan mempunyai hasrat untuk menyetubuhi setelah melihat bentuk tubuh korban yang molek.

Saat anak tirinya tidur di kamar, pelaku mendatangi korban. Pelaku merayu korban agar mau melayani nafsu bejatnya dengan memberi uang Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu sebagai iming-iming.

Setelah korban berhasil dirayu oleh pelaku, ia kemudian menggagahi korban. Pelaku juga mengancam akan menghabisi korban jika bercerita tentang perbuatan pelaku kepada korban.

“Pelaku juga mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban dan juga orang lain,” beber Farouk.

Namun, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar ketika korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya. Kabar itu membuat ibu korban, bahkan warga geram dan lantas menghakimi pelaku, Kamis (17/8/23) dinihari.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 dan atau pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Udang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal