Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 542 Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (18/8/2023) lalu. Meski begitu, pihak partai politik (parpol) masih dapat melakukan pergantian.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata mengatakan, selain itu,
para DCS masih bisa pindah parpol. Sehingga, data dalam DCS ini masih bisa berubah ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Masih bisa, mengganti maupun berpindah parpol. Yang tidak bisa itu menambah,” kata komisioner yang menahkodai Divisi Teknis tersebut, Selasa (22/8/2203).
Ia menyebut, kesempatan untuk melakukan pergantian atau pun pindah parpol ini masih tetap terbuka sebelum KPU menetapkan DCT. Sementara itu, untuk DCT masih akan ditetapkan pada 4 November nanti.
“Sebelum DCT masih bisa. Contoh, setidaknya kemarin saat penetapan DCS, ada tiga BCAD yang pindah parpol dari saat ia mendaftar,” paparnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPU telah menetapkan DCS setelah melalui sejumlah proses. Awalnya terdapat 734 orang yang mengajukan diri sebagai BCAD.
Ketika verifikasi administrasi, berkurang menjadi 723 BCAD. Dan pada saat perbaikan, jumlahnya kembali berkurang menjadi 609 BCAD.
“Setelah pencermatan, dari 609 BCAD ditemukan 67 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red.) dan yang MS (Memenuhi Syarat, Red.) ada 542 yang kemudian kami tetapkan sebagai DCS,” ujarnya.
Berikut jumlah DCS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Probolinggo berdasarkan partai politiknya:
- PKB 50 DCS
- Partai Gerindra 50 DCS
- PDI-Perjuangan 50 DCS
- Partai Golkar 50 DCS
- Partai Nasdem 50 DCS
- Partai Buruh 11 DCS
- Partai Gelora 22 DCS
- PKS 50 DCS
- PKN 2 DCS
- Partai Hanura 28 DCS
- Partai Garuda 1 DCS
- PAN 46 DCS
- PBB 4 DCS
- Partai Demokrat 24 DCS
- PSI 36 DCS
- Perindo 14 DCS
- PPP 50 DCS
- Partai Ummat 4 DCS. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.