Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik Dan Pemerintahan · 22 Agu 2023 19:38 WIB

DCS Ditetapkan, KPU: Masih Bisa Diganti atau Pindah Parpol


					DCS Ditetapkan, KPU: Masih Bisa Diganti atau Pindah Parpol Perbesar

DCS Ditetapkan, KPU: Masih Bisa Diganti atau Pindah Parpol

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 542 Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (18/8/2023) lalu. Meski begitu, pihak partai politik (parpol) masih dapat melakukan pergantian.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata mengatakan, selain itu,

para DCS masih bisa pindah parpol. Sehingga, data dalam DCS ini masih bisa berubah ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Masih bisa, mengganti maupun berpindah parpol. Yang tidak bisa itu menambah,” kata komisioner yang menahkodai Divisi Teknis tersebut, Selasa (22/8/2203).

Ia menyebut, kesempatan untuk melakukan pergantian atau pun pindah parpol ini masih tetap terbuka sebelum KPU menetapkan DCT. Sementara itu, untuk DCT masih akan ditetapkan pada 4 November nanti.

“Sebelum DCT masih bisa. Contoh, setidaknya kemarin saat penetapan DCS, ada tiga BCAD yang pindah parpol dari saat ia mendaftar,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU telah menetapkan DCS setelah melalui sejumlah proses. Awalnya terdapat 734 orang yang mengajukan diri sebagai BCAD.

Ketika verifikasi administrasi, berkurang menjadi 723 BCAD. Dan pada saat perbaikan, jumlahnya kembali berkurang menjadi 609 BCAD.

“Setelah pencermatan, dari 609 BCAD ditemukan 67 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red.) dan yang MS (Memenuhi Syarat, Red.) ada 542 yang kemudian kami tetapkan sebagai DCS,” ujarnya.

Berikut jumlah DCS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Probolinggo berdasarkan partai politiknya:

  1. PKB 50 DCS
  2. Partai Gerindra 50 DCS
  3. PDI-Perjuangan 50 DCS
  4. Partai Golkar 50 DCS
  5. Partai Nasdem 50 DCS
  6. Partai Buruh 11 DCS
  7. Partai Gelora 22 DCS
  8. PKS 50 DCS
  9. PKN 2 DCS
  10. Partai Hanura 28 DCS
  11. Partai Garuda 1 DCS
  12. PAN 46 DCS
  13. PBB 4 DCS
  14. Partai Demokrat 24 DCS
  15. PSI 36 DCS
  16. Perindo 14 DCS
  17. PPP 50 DCS
  18. Partai Ummat 4 DCS. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan