Menu

Mode Gelap
Abd. Rasit Kandas di ‘Kandang’ Sendiri, Zulmi Akui Kekalahan Lawan Kotak Kosong, Adi-Nawawi Unggul 80,54 Persen di Pilkada Kota Pasuruan Hasil Quick Count, Gus Haris – Ra Fahmi Menangi Pilkada Kabupaten Probolinggo Data Saksi 90 Persen Masuk, Rusdi-Shobih Klaim Unggul 65 Persen Suara Dua Cabup Lumajang Unggul Telak di TPS Masing-masing Dua Calon Wali Kota Probolinggo Unggul di TPS Masing-masing, Satu Calon Keok

Berita Pantura · 25 Agu 2023 14:42 WIB

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, KPU Lumajang Tunggu Arahan Pusat


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta Pemilu 2024 berkampanye di sekolah. Meski demikian, keputusan ini belum bisa diterapkan di daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tentu akan mentaati keputusan MK.

“Jadi yang pasti dengan adanya putusan MK itu, mau tidak mau suka tidak suka ya kita harus menerimanya,” kata Yuyun saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Namun, imbuh Yuyun, hingga saat ini pihaknya masiu menunggu keputusan dari KPU RI mengenai perubahan peraturan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, kata dia, KPU daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi atau menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan kampanye di sekolah.

“Kami tidak memiliki kewenangan, kami saat ini masih memegang aturan kampanye yang tercantum di Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Kami yakin KPU RI akan melakukan langkah-langkah menyikapi putusan MK yang akan menjadi pijakan hukum kita,” ungkap dia.

Menurut Yuyun, Pasal 280 ayat 1 tentang larangan tempat kampanye yang sempat heboh dan menjadi bahan perbincangan akan menimbulkan dinamika di masyarakat jika benar-benar diterapkan.

Di sisi lain, selama ini masyarakat mengetahui bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun, MK telah memutuskan berkampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas umum tidak dilarang.

“Ini masih perdana dan ini pekerjaan kita, karena masyarakat yang awalnya tahu bahwa kampanye di sekolah, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah itu tidak boleh. Maka publik akan mungkin tidak terbiasa dan ini pekerjaan besar bagi kita untuk memberikan pemahaman,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura