Probolinggo,- Berpindahnya dua kader Partai Nasdem ke Partai Demokrat saat ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, membuat Partai Nasdem akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diketahui, kedua kader Partai Nasdem yang menyeberang ke Partai Demokrat itu, saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Nasdem.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Probolinggo, Ahmad Rifa’i mengatakan, kedua kadernya yang menyeberang tersebut memang sudah siap untuk di-PAW.
Namun terkait PAW ini, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan dari pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.
“Surat pengunduran diri dari keduanya yang asli diminta oleh DPP, dan sekarang sudah ada di DPP. Jadi kami menunggu balasannya,” kata Rifa’i, Minggu (27/8/23).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, perlakuan terhadap anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain tetap berpedoman pada regulasi.
Dalam aturannya setidaknya ada empat sebab anggota dewan bisa di- PAW. Mulai dari berhalangan tetap atau meninggal, mengundurkan diri, ataupun tersangkut masalah hukum.
“Bisa juga karena diberhentikan oleh parpol,” papar Oka.
Menurut Oka, sejauh ini pihaknya sebatas mengetahui kedua anggota tersebut mencalonkan diri dari partai yang berbeda dengan yang sebelumnya. Namun dewan belum menerima surat pemberhentian dari parpol keduanya.
“Kami harus menunggu surat pemberhentian dari parpol,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kader Partai Nasdem yang masih duduk di kursi DPRD, menyeberang ke Partai Demokrat menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Kedua adalah pasangan suami-isteri, Sugiyanto yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Pakuniran, Paiton, dan Kotaanyar.
Legislator lainnya adalah istri Sugiyanto, Rizka Nur Fajria Umami yang berasal dari Dapil I, meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuk, dan Gading. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.