Menu

Mode Gelap
Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan

Pemerintahan · 27 Agu 2023 16:05 WIB

Puluhan Anak di Lumajang Sambangi Pengadilan Agama, Cari Kejelasan Status Ayah


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Puluhan remaja di Kabupaten Lumajang mengajukan permohanan untuk meminta kejelasan status ayahnya kepada Pengadilan Agama (PA) setempat.

Humas PA Lumajang, Ahmad Junaidi mengatakan, sejak Juli 2023 terdapat 23 permohonan asal-usul anak yang masuk di PA Lumajang. Pengajuan itu dilakukan karena di dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu.

Hal itu terjadi lantaran kedua orang tuanya melakukan nikah siri. Sementara dalam pengajuan untuk mendapatkan wali anak, pasutri harus sudah memiliki akta atau surat nikah.

“Ada puluhan permohonan asal-usul anak yang masuk di PA Lumajang,” kata Junaidi, Minggu (27/8/23).

Oleh karena itu, lanjutnya, jika pernikahan tidak tercatat secara resmi atau masih berstatus nikah siri, permohonan asal-usul anak tidak bisa dilakukan.

“Jadi, anak yang lahir dalam pernikahan siri tidak terdata di pencatatan sipil akta kelahirannya. Sehingga, setelah memiliki akta nikah, pengajuan baru bisa dilakukan,” katanya.

Jika tidak memiliki akta kelahiran, imbuh Junaidi, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi masa depan buah hati. Sebab, akan banyak imbas negatif jika hal tersebut terjadi.

Seperti halnya, jika ingin menikah lagi, atau jika kedua orang tuanya meninggal, sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan adalah anak dan keturunan yang sah. Berbeda jika ada akta kelahiran, yang akan memudahkan identifikasi anak.

“Jika punya akta kelahiran yang tidak ada nama bapaknya, maka saat bapaknya meninggal dunia, tidak bisa dijadikan ahli waris,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan