Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

Pemerintahan · 28 Agu 2023 15:59 WIB

Ada Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Kemenag Tunggu Surat Resmi


					Jamaah haji probolinggo. Perbesar

Jamaah haji probolinggo.

Probolinggo – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah saatnya ada aturan larangan haji bagi orang yang sudah pernah berhaji. Hal ini mengingat, daftar tunggu haji di Indonesia terbilang cukup lama.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Probolinggo Taufieq mengatakan, sudah mendapatkan informasi terkait wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut. Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.

“Sejauh ini secara resmi belum ada, semisal ada pasti kami terapkan,” katanya, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan, adanya wacana larangan haji bagi yang sudah pernah beribadah haji tersebut, tidak terlepas dari lamanya daftar tunggu atau antrean jemaah haji Indonesia. Di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Probolinggo, lamanya antrean haji sudah lebih dari 30 tahun.

“Karena memang antreannya lama, semisal daftar sekarang, maka pemberangkatannya 34 tahun lagi,” ujarnya.

Taufieq juga belum bisa memastikan, wacana larangan tersebut apakah juga akan berlaku bagi para pendamping haji. Sebab, selama ini, para pendamping haji berasal dari mereka yang sudah berpengalaman beribadah haji.

“Terkait pendamping, nantinya bakal dilarang juga atau ada pengecualian kami juga belum tahu. Kalau memang dilarang juga, solusinya nanti seperti apa jika semua jemaah haji tidak ada pendampingnya di tanah suci. Jadi kami tunggu saja surat resminya nanti bakal seperti apa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, sejauh ini regulasi yang berlaku masih membolehkan jemaah haji untuk kembali mendaftar haji. Namun ada batas waktu yang ditentukan.

“Sebelum adanya regulasi yang melarang, maka sampai saat ini masih boleh mendaftar lagi. Dengan catatan daftarnya paling cepat bisa dilakukan 10 tahun setelah kedatangannya dari menunaikan haji,” bebernya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

28 Maret 2025 - 17:37 WIB

Trending di Sosial