Menu

Mode Gelap
Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:16 WIB

Sodomi Siswa Laki-laki di Bawah Umur, Guru Ekstrakulikuler Dibekuk Polisi


					Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi). Perbesar

Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi).

Probolinggo – Seorang guru ekstrakulikuler diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencabuli siswanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, salah satunya di sekolah.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Juli 2023 lalu setelah Satreskrim Polres Probolinggo mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berkenalan dengan korban, yang kemudian melalukan aksi bejatnya kepada salah satu korban dengan cara disodomi.

“Korban tiga kali cabuli, salah satunya di kamar mandi sekolah. Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” ujar Miskadi.

Ia juga mengaku, lebih dulu merayu korban dan mengajaknya ke tempat sepi. Barulah pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.

Akhirnya setelah tiga kali dicabuli, korban melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan guru beladiri yang dipercaya pihak sekolah untuk mengajar beladiri. Dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh AKP Jamal.

Selain itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal