Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 29 Agu 2023 17:16 WIB

Sodomi Siswa Laki-laki di Bawah Umur, Guru Ekstrakulikuler Dibekuk Polisi


					Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi). Perbesar

Pelaku pencabulan, Miskadi saat dimintai keterangan oleh penyidik (polisi).

Probolinggo – Seorang guru ekstrakulikuler diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena diduga mencabuli siswanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, salah satunya di sekolah.

Pelaku pencabulan diketahui bernama Miskadi (55), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Juli 2023 lalu setelah Satreskrim Polres Probolinggo mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dipercaya oleh salah satu sekolah untuk melatih beladiri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berkenalan dengan korban, yang kemudian melalukan aksi bejatnya kepada salah satu korban dengan cara disodomi.

“Korban tiga kali cabuli, salah satunya di kamar mandi sekolah. Saya melakukan pencabulan ini karena dulu saya merupakan korban pencabulan oleh kakak kelas saya,” ujar Miskadi.

Ia juga mengaku, lebih dulu merayu korban dan mengajaknya ke tempat sepi. Barulah pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.

Akhirnya setelah tiga kali dicabuli, korban melaporkan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan guru beladiri yang dipercaya pihak sekolah untuk mengajar beladiri. Dari situlah pelaku kemudian mengenal korban dan melakukan aksi pencabulan.

“Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban lebih dari satu kali dan melakukannya saat kegiatan ekstrakulikuler,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh AKP Jamal.

Selain itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya korban lain. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal