Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2023 17:16 WIB

Lima Pengedar dan Pemakai 165 Gram SS Dibekuk Polisi


					Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti. Perbesar

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani menunjukan barang bukti.

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk lima pengedar dan pemakai sabu-sabu (SS) yang ditangkap selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (1/09/23) itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 165 gram.

Lima tersangka itu berinisial ZA (47), AM (26), keduanya warga Kecamatan Mayangan, DH (33), warga Kecamatan Kademangan, Y (52), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan terakhir ME (24), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Mereka dibekuk saat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota sedang melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar sejak 14-25 Agustus 2023.

“Jadi, kelima tersangka ini selain menjadi pengedar, juga sebagian menjadi pengguna. SS tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi digunakan sendiri,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Dari tangan tersangka, total polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, SS 156 gram, lima ponsel, tiga timbangan, serta ratusan plastik klip kecil.

SS yang berhasil diamankan ini, selain masih dikemas dengan plastik ukuran besar, juga telah dibungkus dengan ukuran kecil, atau siap edar. Untuk setiap gramnya oleh pelaku ini dijual dengan harga Rp1.000.000.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal 10 milyar rupiah,” imbuh AKBP Wadi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal