Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Sosial · 4 Sep 2023 17:19 WIB

Lima Bulan Terakhir, 50 Warga Probolinggo Jadi PMI


					Foto: ilustrasi. Perbesar

Foto: ilustrasi.

Probolinggo – Sejumlah warga Kabupaten Probolinggo masih banyak yang memilih menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara luar. Sepanjang 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo sudah mencatat 62 warga yang secara resmi menjadi PMI.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker setempat Akhmad mengatakan, selama 5 bulan terakhir, terdapat 50 tambahan warga Probolinggo yang menjadi PMI. Dan mayoritas, para PMI tersebut memilih negeri Jiran Malaysia sebagai negara tujuan merantau.

“Sampai Maret itu baru 12 orang, tapi sekarang sudah 62. Malaysia masih yang terbanyak dituju,” katanya, Senin (4/9/2023).

Ia pun bersyukur para pekerja tersebut pergi ke luar negeri dengan menggunakan jalur resmi. Sehingga, para pekerja itu dapat dipastikan tidak akan dideportasi. Selain tidak akan dideportasi, para pekerja itu sudah mendapatkan surat perjanjian kerja sebelum mulai bekerja.

“Artinya kalau resmi sudah pasti dapat pekerjaan. Tapi meski begitu, mereka setiap tiga tahun sekali wajib memperbarui paspornya dengan meminta lagi rekomendasi paspor kepada kami,” paparnya.

Ia juga berharap, adanya PMI yang menggunakan jalur resmi ini dapat ditiru oleh warga lainnya jika hendak bekerja di luar negeri. Sehingga, kasus-kasus deportasi tidak terus terulang kembali.

“Pada tahun ini, sudah ada enam yang dideportasi, kebanyakan memang dari Malaysia,” ujarnya.

Akhmad juga menjelaskan, untuk menggunakan jalur resmi, calon PMI terlebih dahulu harus mendaftar ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Surabaya. Di BP2MI calon pekerja harus menyertakan kontrak kerja luar negeri, harus mendapatkan izin orang tua bagi yang belum menikah, serta surat keterangan waris jika terdapat musibah ketika bekerja.

“Kalau sudah daftarnya ke BP2MI, baru ke kami untuk selanjutnya kami berikan surat rekomendasi pembuatan paspor dan nomor ID pekerja,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selisih Sehari dengan Pemerintah, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Fitri Hari Ini

1 April 2025 - 10:23 WIB

Warga Winongan Rayakan Lebaran di Tengah Sisa Genangan Banjir

31 Maret 2025 - 16:37 WIB

Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi

31 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

30 Maret 2025 - 16:18 WIB

Waspada Bencana saat Libur Lebaran, BPBD Pasuruan Siaga Penuh 24 Jam

29 Maret 2025 - 18:18 WIB

Polres Pasuruan Sediakan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik

29 Maret 2025 - 17:06 WIB

Program Berkah Nusantara PLN Nusantara Power UP Paiton Bagikan Seribu Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim

29 Maret 2025 - 12:53 WIB

Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Pencegahannya

29 Maret 2025 - 11:12 WIB

Empat Pos Pengamanan dan 300 Aparat Siap Amankan Lebaran di Kota Probolinggo

28 Maret 2025 - 17:37 WIB

Trending di Sosial