Probolinggo – Polres Probolinggo mulai menggelar “Operasi Zebra Semeru 2023”, Senin (4/9/2023), Polres Probolinggo menggelar apel dimulainya kegiatan tersebut di Mapolres setempat.
Dalam apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana tersebut, selain seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran, turut serta juga dalam apel anggota Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Dalam amanatnya, Kapolres Wisnu menyampaikan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik (e-TLE), maupun teguran. Ketujuh pelanggaran itu di antaranya adalah pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
“Pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus, dan pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan,” katanya, Senin (4/9/2023).
Ia melanjutkan, polres akan menggelar Operasi Zebra Semeru 2023 ini selama 14 hari ke depan. Terhitung sejak 4 September dan akan berakhir pada 17 September mendatang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Red.) di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Tak lupa, kapolres juga mengimbau kepada jajarannya, dalam menjalankan operasi Zebra Semeru 2023 ini, hendaknya mengedepankan hal-hal yang bersifat edukatif, preemtif, preventif. Jajaran polres juga diminta humanis yang didukung dengan penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
Selain itu, ia juga meminta agar petugas selalu melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik dalam mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif.
“Kami minta kepada anggota hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” ucap Kapolres Probolinggo. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.