Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 5 Sep 2023 16:31 WIB

Cegah Konflik, Pemkab Lumajang Fasilitasi Sertifikasi Kepemilikan Tanah


					DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi) Perbesar

DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan sedikitnya 400 sertifikat tanah milik warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Selasa (5/9/2023).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, dengan bekal sertifikat maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak. Misalnya untuk usaha, bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda mengungkapkan, adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sertifikasi tanah sangat membantu masyarakat di kota pisang.

“Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Lumajang yang menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya,” kata Bunda Indah.

Bunda Indah mengatakan, sertifikasi program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkap dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan