Menu

Mode Gelap
Janji Cagub Luluk di Probolinggo, Entaskan Kemiskinan dan Beri Bantuan Modal UMKM Literasi Digital Penting bagi Generasi Muda demi Perangi Berita Hoaks pada Pilkada 2024 ‘Disambut’ Bencana Alam, Pj Bupati Lumajang Torehkan Banyak Prestasi Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama Hoaks Bertebaran Jelang Pilkada Serentak 2024, Jurnalis Diminta Jadi Tonggak Penegak Demokrasi Kandang Ternak di Sumbertaman Kota Probolinggo Terbakar, Motor Ikut Ludes

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2023 17:08 WIB

Dua Pekan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Tersangka Narkoba


					UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois) Perbesar

UNGKAP KASUS: Dalam dua pekan, Polres Pasuruan ungkap 20 kasus narkotika dengan 31 tersangka. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Tumpas Semeru 2023. Dari sejumlah kasus tersebut, bisnis narkotika jenis sabu-sabu mendominasi daftar penangkapan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy mengatakan, dari 20 kasus tersebut, total tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang.

“Ungkapan kasus ini dimulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2023,” kata Kompol Hendry saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Hendry, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus ini meliputi sabu sebanyak 174,83 gram, ganja 1,27 gram dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 1.350 butir.

“Mayoritas modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melalui chat whatsApp dan facebook,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, tersangka yang memiliki sabu-sabu terbanyak ada 3 tersangka dengan total barang bukti 101,77 gram sabu-sabu. Tiga tersangka itu yakni Sulton, Andrian dan Dimas Yusuf.

“Mereka dibekuk di sebuah SPBU di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 15 Agustus 2023,” ungkap Hendry.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman, pidana penjara maksimal seumur hidup,” tandasnya memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja

21 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Duh! Pria Tuna Wicara Gasak Uang Kotak Amal Musholla

21 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap

20 Oktober 2024 - 15:40 WIB

Toko Waralaba Disatroni Maling, Jumlah Kerugian Misterius

20 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal