Lumajang,- Bea Cukai Probolinggo memasifkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai wujud pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang hukum.
Dalam melakukan sosialisasi itu, Bea Cukai juga menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Sebab di kota pisang, peredaran rokok ilegal juga masih kerap terjadi.
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, masyarakat perlu edukasi tentang ketentuan cukai yang benar.
“Ternyata di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal, saya yakin karena atas ketidaktahuan mereka sehingga perlu dilakukan sosialisasi,” ujar Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati saat hadiri Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Selasa (5/9/23).
Bunda Indah juga menyampaikan, Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi dengan harapan materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.
“Melalui sosialisasi ini panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan bentuk pita cukai, mungkin saja ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” beber dia.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati dengan pita cukai.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain sehingga dapat mempersempit peredaran rokok ilegal,” harap Hindari. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R