Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2023 20:27 WIB

Buron Setahun, Pembacok Kenalan Istri Siri Dibekuk


					Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun. Perbesar

Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun.

Probolinggo – Berakhir sudah pelarian HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkapnya. Penangkapan pelaku dipicu kejadian pada tahun 2022 lalu di mana pelaku menganiaya pria yang mengencani istri siri HL.

Penangkapan pelaku ini bermula saat korban yang berinisial SR (21), warga Desa Pohsnagit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupapaten Probolinggo berkenalan dengan perempuan berinisial P melalui Facebook, hingga mendapatkan nomor handphone (HP)-nya.

“Setelah mendapat nomor HP-nya, SR menjalin komunikasi dengan P, hingga pada hari Jumat (27/05/22), P menghubungi SR untuk meminta diantarkan ke tempat wisata (pemandian) Papua Park Wonoasih, Kota Probolinggo dengan dijemput di Jalan Barito,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (11/9/2023).

Namun setelah tiba di lokasi penjemputan (Jala Barito), bukannya P yang datang, melainkan HL. HL pun kemudian memberitahukan kepada SR, bahwa P merupakan istrinya.

SR sendiri sempat meminta maaf kepada HL. Namun diduga karena marah, HL kemudian membacok SR dengan celurit yang dibawanya. Bacokan mengenai punggung tangan dan perut korban.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil bersembunyi di area persawahan. Akhirnya korban ditolong warga untuk selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo.

“Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai membacok korban. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal