Pasuruan,- Sami’an (33) kini harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pria asal Dusun Ploso, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan itu ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor milik temannya.
Kanitreskrim Polsek Pandaan, Iptu Budi Luhur, mengatakan, terduga pelaku penggelapan ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Curahjati Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/9/23) kemarin.
“Yang bersangkutan ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kami amankan ke Polsek Pandaan,” Kata Budi, Selasa (12/9/23).
Penangkapan pelaku penipuan ini, dijelaskan Budi, berawal dari laporan korban, M Mahmudi (33), warga Dusun Kunir, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan. Ia melaporkan bahwa sepeda motornya dipinjam oleh terduga pelaku namun tak kunjung dikembalikan.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 September kemarin,” jelas Budi.
Awalnya sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir jalan kampung Dusun Ploso, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, pelaku meminjam Honda PCX warna Merah kepada korban. Alasannya, motor digunakan untuk mengambil uang.
“Tapi setelah ditunggu lama, motor tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandaan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R