Menu

Mode Gelap
Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025 Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal Usai Borong 18 Medali di Kejurprov, FPTI Kota Probolinggo Targetkan 3 Emas di Porprov Jatim Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

Pemerintahan · 12 Sep 2023 20:26 WIB

Sumringahnya Warga Lumajang, Terima Sertifikat Tanah Gratis


					SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi) Perbesar

SERAH TERIMA: Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada pemiliknya. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Sebanyak 400 sertifikat dari 1.200 pengajuan milik masyarakat Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, diserahkan ke pemiliknya, Selasa (12/9/2023).

Warga Desa Selok Awar-awar, Lukman (55) mengatakan, ia berterimakasih kepada Wakil Bupati Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, dan seluruh Tim PTSL yang telah bekerja keras menuntaskan pendaftaran tanah milik warga.

“Alhamdulillah, kami sangat senang Wakil Bupati Lumajang, tim BPN dan Tim PTSL yang sudah membantu kami menyiapkan data, revisi dan lain-lain mendampingi warga kami sampai diserahkan hari ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengatakan, bagi masyarakat yang menerimaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan, agar dapat mempergunakannya dengan bijak dan tidak digunakan untuk hal-hal konsumtif.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya sertifikat ini bapak ibu semakin semangat untuk terus bekerja, berupaya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat masing-masing. Selamat bapak ibu sudah menduduki hak atas tanahnya secara legal, karena sertifikat hak miliknya sudah dimiliki dengan baik,” kata Wabup Indah.

Deputi Bupati Thoriqul Haq ini menambahkan, sertifikasi program PTSL tersebut bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.

“Serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko menyebut, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini terbit melalui proses yang panjang, tidak begitu saja, kalau sudah menerima berarti sudah menduduki, menguasai tanahnya dibuktikan dengan surat-surat, batas-batasnya juga jelas. Dengan adanya sertifikat akan melindungi hak bapak ibu di mata hukum apabila terjadi sengketa di masa depan,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggota DPRD Dampingi Bupati Lumajang Pantau Jalan yang Akan Diperbaiki

14 April 2025 - 09:25 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Trending di Pemerintahan