Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 16 Sep 2023 15:09 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 2 Penadah Hewan Curian, Salah Satunya Mantan Kepala Desa


					Kedua penadah hewan curian dimintai keterangan Perbesar

Kedua penadah hewan curian dimintai keterangan

Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua penadah sapi curian di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Jumat (15/09/23). Penangkapan pelaku ini diawali adanya beberapa laporan pencurian hewan (curwan) milik warga.

Dua pelaku yang diamankan ini yakni, Samsul Arifin (47), warga Pohsangit Ngisor, yang mantan kepala Desa Pohsangit Ngisor dan Sulaiman (45), warga Pohsangit Tengah, Wonomerto. Penangkapan kedua pelaku ini bermula adanya beberapa laporan pencurian hewan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Kemudian dari situlah, petugas melakukan penyelidikan. Saat proses penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo mendapat mendapat laporan ada sejumlah sapi di rumah Samsul Arifin.

“Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ada enam sapi yang berada di rumah Samsul Arifin. Selain itu, kami juga mengamankan satu terduga pelaku lain yakni, Sulaiman yang merupakan perantara,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, Sabtu (16/9/23).

Kedua pelaku dan enam sapi tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Selain itu dari proses penyelidikan, TKP enam sapi ini berada Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran.

Sementara, dari enam ekor sapi ini, tiga ekor sapi sudah diketahui pemiliknya yang saat ini sudah mendatangi dan memastikan sapinya yang berada Polres Probolinggo Kota.

“Saat ini kami masih mengejar terduga pelaku atau eksekutor pencurian hewan yang saat ini tengah kabur. Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKP Jamal.

Salah satu pemilik sapi, Kasim (63) warga Pakistaji mengatakan, pencurian sapi jenis simental miliknya ini terjadi pada Kamis (7/09/23) lalu. Pencuri membuka gembok pagar, kemudian sapi berusia empat bulan digondol.

“Saya baru tahu sapi yang sebelumnya ada di kandang lalu raib pukul 03.00 WIB. Saya bersyukur akhirnya sapi saya yang dicuri berhasil ditemukan,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal