Pasuruan,- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan wisata Bromo berhasil dipadamkan. Mulai Selasa (19/9/23) besok, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan membuka kembali objek wisata internasional itu.
Pembukaan kembali wisata konservasi itu tertuang dalam surat pengumuman yang dirilis Balai Besar TNBTS. Surat tertanggal 18 September 2023 itu ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani.
“Kunjungan Wisata TNBTS baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang, telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai hari Selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB,” tulis pengumuman yang dikeluarkan BB TNBTS.
Untuk pembelian karcis masuk kawasan Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali system booking online sedang bermasalah.
Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TN BTS yang yang tercantum di website booking online.
“Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada tanggal 7 – 18 September 2023, dapat mengajukan reschedule melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023,” demikian isi pengumuman tersebut.
Sementara itu, kunjungan Wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Pembelian karcis masuk di dua objek wisata ini dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan.
Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru Lumajang, masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada Level III, Siaga.
Dalam surat pengumuman itu, juga menghimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar mematuhi prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku di TNBTS mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan.
Pengunjung juga diminta tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R