Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Politik · 19 Sep 2023 17:22 WIB

Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye


					Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye Perbesar

Bawaslu Ingatkan Kades dan Perangkat Desa untuk Tidak Terlibat Kampanye

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo mengingatkan para kepala desa (kades) atau pun perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye para peserta pemilu. Pasalnya, jika dilanggar, ada sanksi yang mengancam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yongki Hendriyanto mengatakan, netralitas aparatur desa harus dijaga. Hal ini sesuai dengan Surat Imbauan Bawaslu nomor 020/PM.00.02/K.JI-22/01/2023 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa Se-kabupaten Probolinggo.

“Sehubungan dengan berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, kami mengimbau kepada seluruh kepala desa dan atau sebutan lain yang menjabat di wilayah Kabupaten Probolinggo, agar menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilihan Umum tertentu,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Ia melanjutkan, dalam Undang-Undang (UU) kades memang dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Tak hanya kades, perangkat desa sekalipun juga ikut dilarang.

“Larangan kades ikut terlibat dalam kampanye itu diatur pada pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan perangkat desa, diatur pada pasal 51-nya,” terangnya.

Yongki menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pemilu yang diancam dalam ketentuan pidana pemilu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jadi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapatkan laporan terkait adanya perangkat desa di Kecamatan Leces yang diduga mengampanyekan salah satu calon peserta Pemilu 2024. Saat itu, perangkat desa yang bertindak sebagai MC pemberian hadiah di sebuah acara jalan santai, menyebut nama salah satu partai politik dan nomor urut salah satu calon peserta pemilu. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik