Menu

Mode Gelap
Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya Diduga Gangguan Jiwa, Perempuan di Sukorejo Tewas Tertabrak Kereta Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja Dispar Lumajang Enggan Sebut Besaran Tiket Bagi Wisman Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Pemerintahan · 23 Sep 2023 14:16 WIB

Pemkot Probolinggo Buka Pendaftaran PPPK, Siapkan 227 Formasi


					Kantor Pemkot Probolinggo Kota. Perbesar

Kantor Pemkot Probolinggo Kota.

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembukaan pendaftaran PPPK oleh Pemkot Probolinggo ini sebanyak 227 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo, Fatchur Rozi mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo membuka pendaftaran PPPK sebanyak 227. Dari formasi tersebut terbagi 150 tenaga fungsional dan 77 tenaga teknis.

“Jadi pendaftaran dibuka mulai Rabu (20/09/23), hingga Selasa (3/10/23). Pendaftaran PPPK ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK,” ujarnya.

Terkait persyaratan pendaftaran, Fachtur Rozi mengatakan, jika sesuai rilis, pendaftar harus berwarga negara Indonesia, serta memiliki usia minimal 20 tahun, dan maksimal 59 tahun.

Tidak pernah dipidana penjara, serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai ASN, PPPK, prajurit TNI/ Polri, atau pegawai swasta.

“Selain itu, pendaftar tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Serta pelamar memiliki sertifikat pendidikan, atau kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 sesuai persyaratan, dan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Facthur Rozi berharap pendaftar PPPK selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang terlampir. “Untuk pelamar harap memperhatikan persyaratan serta ketentuan, dan juga akses situs resmi Pemkot Probolinggo untuk mengetahui pengumuman atau persyaratan,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan