Menu

Mode Gelap
Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1)

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2023 17:05 WIB

Kapok! Dua Begal Sadis Diringkus Polres Pasuruan Kota


					KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KOMPLOTAN: Dua komplotan begal sadis ditangkap polisi setelah beraksi di 3 TKP berbeda. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang terduga komplotan begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata clurit.

Dua pelaku itu adalah S (37) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan MR (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pertama yaitu di Flyover wilayah Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 05 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian di wilayah Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, kabupaten Pasuruan, tepatnya di sebelah utara lapangan sepakbola pada Jum’at, tanggal 01 September 2023, sekitar pukul 17.50 WIB.

“Para pelaku menggunakan celurit untuk mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Makung saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, dijelaskan Makung, pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dua pelaku ini juga telah melakukan pencurian Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan nopol N-2090-EE di Perumahan Tiara Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kontak motor yang pada saat itu terparkir di depan rumah,” jelasnya.

Makung menambahkan, para pelaku telah menjual kendaraan hasil curian ke beberapa lokasi. Namun sampai saat ini Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah di jual pelaku.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal