Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang terduga komplotan begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan senjata clurit.
Dua pelaku itu adalah S (37) warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan MR (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pertama yaitu di Flyover wilayah Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 05 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian di wilayah Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan, kabupaten Pasuruan, tepatnya di sebelah utara lapangan sepakbola pada Jum’at, tanggal 01 September 2023, sekitar pukul 17.50 WIB.
“Para pelaku menggunakan celurit untuk mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Makung saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, dijelaskan Makung, pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, dua pelaku ini juga telah melakukan pencurian Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan nopol N-2090-EE di Perumahan Tiara Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kontak motor yang pada saat itu terparkir di depan rumah,” jelasnya.
Makung menambahkan, para pelaku telah menjual kendaraan hasil curian ke beberapa lokasi. Namun sampai saat ini Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah di jual pelaku.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R