Probolinggo – Bawaslu Kota Probolinggo menemukan sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjabat di Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait temuan ini Bawaslu Kota Probolinggo akan menindaklanjutinya.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, temuan bacaleg yang berstatus LKK, maupun pegawai BUMD tersebut berjumlah 14 orang. Jika sesuai regulasi dan peraturan tentang Bacaleg yang berstatus ASN tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang netralitas ASN.
Netralitas petugas LKK, diatur dalam Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018. Pada Bab III, pasal 4, huruf e disebutkan, tidak boleh merangkap jabatan pada LKK lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik.
“Sesuai regulasi dan peraturan serta Perda Kota Probolinggo LKK hingga LPM dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, namun kami masih menemukan total 14 nama yang berstatus LKK hingga pegawai BUMD,” ujarnya.
Dari 14 nama, empat nama sudah mengundurkan diri sebagai Ketua RT maupaun Ketua RW. Sementara tujuh nama lainnya belum mengundurkan diri.
Dari tiga nama pegawai BUMD, dua di antaranya telah mengundurkan diri dari partai politik. Sedangkan satu nama lainnya belum mengundurkan diri dari pegawai BUMD.
Bawaslu Kota Probolinggo saat ini fokus kepada nama-nama yang belum mengundurkan diri. Selanjutnya bawaslu meminta KPU Kota Probolinggo untuk nama-nama tersebut agar membuat surat perbaikan.
Sementara terkait nama yang juga menjabat sebagai pegawai BUMD, harus mengundurkan diri baik sebagai pegawai, maupun dari partai politik.
“Kami juga menugaskan kepada panwascam untuk memastikan nama-nama tersebut yang statusnya LKK,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.