Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 12:57 WIB

Curi Motor di Depan Musala, Dua Terduga Pencuri Dibekuk


					Dua terduga pencuri motor diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua terduga pencuri motor diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo – Dua terduga pencuri motor dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai mencuri motor di depan musala di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu (26/08/23) lalu. Terduga pelaku sudah menjual motor yang dicuri.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku berinisial MH (26), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran dan AT (23), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto saat keduanya mencuri motor matik.

Motor Honda Beat Nopol N 6071 RG milik Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih yang saat itu digunakan adiknya Rachmad. Oleh Rachmad motor tersebut dipinjamkan kepada temannya, yang kemudian diparkir di depan musala Jalan Kahayan, Kecamatan Kedopok.

“Saat diparkir itulah, kedua terduga pelaku datang, kemudian mengambil motor Honda Beat yang didalam jok motor terdapat STNK, BPKB, serta ponsel milik Rachmad tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian, pemilik motor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Petugas kemudian menyelidiki laporan itu.

Barulah pada Senin (25/09/23), kedua terduga pelaku ditangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni, ponsel milik Rachmad. Sementara, motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB telah dijual oleh pelaku.

“Untuk motor sudah dijual oleh pelaku. Saat ini kami masih menyelidiki pembeli motor tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada TKP pencurian lain. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal