Menu

Mode Gelap
Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 09:59 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Keboncandi Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan


					DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondongwetan, Kabupaten Pasuruan, terjerat kasus korupsi. Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus (52) diduga menyelewengkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Dana Desa (DD).

Penyidikan kasus dugaan korupsi itu pun sudah rampung. Tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M. Junaidi mengatakan, bahwa kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada (26/9/2023) siang.

Kini, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti dikirimkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan tadi siang,” kata Junaidi.

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim pada bulan Januari lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana Silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

“Kami mengetahui nilai kerugian negara tersebut setelah melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah ada bukti yang cukup, kami naikkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” ungkap Junaidi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, juga mengonfirmasi menerima pelimpahan tahap kedua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan anggaran Silpa tahun 2019 di Dana Desa Keboncandi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum dengan menagan tersangka Makhrus.

“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan,” jelas Agung. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal