Menu

Mode Gelap
Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics Warga 3 Desa di Lumajang Mengeluh, Ngaku 11 Tahun Diasapi Limbah Pabrik Pupuk Petroganik Gunakan Perahu Penyeberangan, Logistik Pilkada Serentak 2024 Dikirim ke Pulau Gili Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Sisa Surat Suara di Pasuruan Dimusnahkan Sempat Aksi, Kini MPM Cabut Semua Tuntutan yang Dilayangkan ke Ketua DPRD Lumajang Berbekal DBHCHT, Disnaker Lumajang Gelar Pelatihan Keterampilan Kerja

Ekonomi · 29 Sep 2023 14:50 WIB

Sentra PKL Semarak Dipasangi Papan Larangan Masuk, Pedagang Resah


					Sentra PKL Semarak Dipasangi Papan Larangan Masuk, Pedagang Resah Perbesar

Sentra PKL Semarak Dipasangi Papan Larangan Masuk, Pedagang Resah

Probolinggo – Pemasangan papan plang di kawasan Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Semarak Kraksaan, membuat resah para pedagang yang ada di kawasan tersebut. Pasalnya papan yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut, bertuliskan “Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan”.

“Saya tahunya kemarin lusa (Rabu, Red.) papan itu sudah ada. Kami bingung harus bagaimana, dulu dipindah ke sini, sekarang ada tulisannya dilarang memanfaatkan,” kata IL salah seorang pedagang di Sentra PKL Semarak tersebut, Jumat (29/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengatakan, terkait adanya papan tersebut, pihaknya berharap kepada para pedagang untuk tidak khawatir.

“Larangan itu bukan berarti seperti itu (PKL harus keluar dari Sentra PKL Semarak, Red.). Kami akan memfasilitasi agar PKL bisa tetap berada di situ,” paparnya.

Reza menjelaskan, dari beberapa tahun yang lalu, antara Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sudah menjalin kesepahaman terkait pemanfaatan lahan yang berada di belakang Masjid Ar-Raudloh Kraksaan tersebut.

“Kesepahamannya itu dulu untuk ditempati PKL yang di alun-alun. Dan pemrpov mengiranya lahannya itu sudah tidak dipakai PKL lagi, karena sekarang banyak PKL yang bermunculan di alun-alun, makanya dipasang papan itu,” ujarnya.

Reza pun berjanji, akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jatim agar lahan tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh para PKL.

“Lahannya itu memang milik pemprov, makanya kami akan terus jalin komunikasi,” ucapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan