Menu

Mode Gelap
Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam

Hukum & Kriminal · 30 Sep 2023 15:55 WIB

Kasus Istri Dibacok Suami dan Anak Bermotif Sakit Hati


					Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto.

Probolinggo – Kasus pembacokan dengan korban Ariyati (35) warga Dusun Jrebeng Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto yang dilakukan suami dan anak kandungnya, Jumat pagi (29/09/23) terus didalami jajaran Polres Probolinggo Kota. Hasilnya, selain suami dan anak turut membacok korban, motif pembacokan karena korban telah menikah sirri dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, pelaku Bambang (45) dan Muhammad Nur (20) sengaja menghadang korban di jalan desa. Saat itu Aryati dan Buasan berboncengan motor melintas di jalan Dusun Sungai Tengah, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Kemudian dengan celurit yang telah dibawa, Bambang kemudian membacok Ariyati. Sementara, Muhammad Nur yang juga membawa celurit mengejar selingkuhan ibunya, Buasan (38), warga Kecamatan Bantaran.

“Namun saat dikejar, selingkuhan ibunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor yang dikendarainya. Maka Muhammad Nur kemudian beralih membacok ibunya dan mengenai pergelangan tangannya” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan setelah ditangkap, dua pelaku mengakui, membacok korban. Bahkan pembacokan tersebut sudah direncanakan dengan membawa dua celurit yang dimasukkan ke dalam tas. Karena itu keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara motifnya, dari hasil penyelidikan diketahui, suami korban sakit hati karena merasa dikhianati, hingga pisah ranjang sekitar enam bulan. Bahkan puncaknya, korban sudah memiliki pria lain, yang juga sudah menikah sirri.

“Dari motif sakit hati itulah kemudian kedua pelaku membacok korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 340 KUHP Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” kata AKP Didik.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas penuh luka di saluran drainase di Dusun Jrebeng Tancak, Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto pada Jumat pagi (29/09/23). Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibacok oleh suami dan anak kandungnya.

Setelah penyelidikan, tak sampai 24 jam, dua pelaku yakni, suami dan anak kandung korban ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal