Probolinggo,- Pengerjaan Simpang Susun (SS) Kraksaan Tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) berdampak pada kerusakan taman batas Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo di sisi barat. Pihak Kerja Sama Operasi (KSO) pun harus mengganti kerusakan yang terjadi pada taman batas kota tersebut.
Pada Paket I tol Probowangi dari Gending-Kraksaan tersebut, KSO-nya melibatkan tiga pihak yakni, PT Adhi Karya, PT Abipraya dan PT MKN. Ketiganya harus memberikan ganti rugi atas rusaknya taman batas kota tersebut.
“Pihak tol telah bersedia mengganti taman batas kota dengan Rp130 juta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina, Minggu (1/10/2023).
Humas Tol Probowangi Paket 1, Eri Suryanto mengatakan, nominal ganti rugi tersebut tidak hanya pada konstruksi taman batas kota, namun juga termasuk di dalamnya tanaman yang ada di taman.
“Benar kami ganti, semuanya telah dihitung. Kemudian ditemukan angka sekitar Rp130 juta itu,” janji Eri.
Sebagai informasi, pengerjaan Tol Probowangi sendiri dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dibagi menjadi tiga paket kontruksi, yakni paket I sepanjang 12,88 km dari Gending-Kraksaan.
Lalu paket II dibangun sepanjang 11,2 km dari Kraksaan-Paiton. Sementara, paket ketiga dibangun dari Paiton-Besuki, panjangnya mencapai 25,6 km. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Moch. Rochim