Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 2 Okt 2023 17:21 WIB

Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK


					Pemkab Probolinggo Ubah Syarat Bagi Pendaftar PPPK Perbesar

Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan surat pengumuman terkait lowongan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak September lalu. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 800.1.2.2/882/426.202/2023 yang ditandangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Surat yang diterbitkan pada 2 Oktober 2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan sebelumnya dengan nomor : 800.1.2.764/426.202.2023 tentang Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023.

“Isinya tentang Perubahan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Formasi Tahun 2023,” kata Plh Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Senin (2/10/2023).

Heri menjelaskan, dalam surat yang ditandatanganinya ini, terdapat perubahan-perubahan persyaratan, salah satunya berkaitan dengan pengalaman pelamar. Dalam surat pengumuman sebelumnya, pelamar memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

“Sedangkan pada surat pengumuman yang baru setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, perubahan lainnya ialah berkaitan dengan tujuan surat pelamar. Sebelumnya, lamaran ditujukan kepada Bupati Probolinggo, namun kali ini lamaran ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati.

“Selain perubahan-perubahan ini sudah tidak ada lagi, jadi perubahannya hanya itu saja,” terangnya.

Heri juga menjelaskan, adanya surat tindak lanjut tersebut tidak mengurangi jatah formasi PPPK yang dibutuhkan. Pihaknya memastikan, Pemkab saat ini sedang membuka pendaftaran bagi formasi PPPK sampai dengan 9 Oktober mendatang.

“Formasi tetap, ada 1.231 PPPK yang dibutuhkan. Pendaftaran masih seminggu lagi, pengumumannya Desember nanti,” ujarnya (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan