Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik Dan Pemerintahan · 3 Okt 2023 17:54 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu


					ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu Perbesar

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan sejumlah larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya terkait batasan penggunaan media sosial (medsos),

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ach. Mawardi Azkiya mengatakan, dalam menggunakan medsos, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“SKB ini ditandatangani oleh sejumlah lembaga, mulai dari Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN. Intinya, ASN harus menjaga netralitasnya,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Ia pun menyebut, jika terdapat ASN yang melanggar atas aturan tersebut, akan ada sanksi yang diberikan. Ia pun menyebut, pemberian sanksi akan dilakukan oleh pihak pemerintah sendiri jika tidak ada unsur pidana pemilunya.

“Jika ada, laporkan ke kami, nanti kami pasti tindak lanjuti ke instansi yang berwenang. Dalam hal ini BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Red.) yang akan memberikan sanksi. Kalau kami, jika ada tindak pidana pemilunya, seperti penyebaran kabar bohong dan money politics-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, adanya SKB ini harus dijadian acuan oleh ASN agar tidak terlibat dalam dunia politik, dan harus bersikap netral sebagai abdi negara.

“Sebagai tindak lanjut SKB tersebut, pemerintah kabupaten akan juga mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di media sosial,” ucapnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Jaga Kondusifitas, Pj. Bupati Lumajang Harap Pilkades jadi Pendidikan Politik

27 September 2023 - 17:34 WIB

Trending di Pemerintahan