Lumajang,- Setelah buron lebih dari satu bulan, M. Mahin (31) akhirnya diringkus pihak berwajib. Pria asal Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang ini diciduk polisi akibat menganiaya istrinya sendiri pasca kalah main judi slot.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, sebelum tertangkap pihaknya telah memasukkan pelaku Dalam Pencarian Orang (DPO). Penyelidikan polisi mmbuahkan hasil ketika aparat mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Lumajang beberapa hari yang lalu,” kata Dhedi saat rilis kasus di halaman Polres Lumajang, Kamis (5/10/2023).
Dijelaskan Dhedi, penangkapan terhadap Mahin dilakukan atas laporan istrinya sendiri, Afriska Putri (27). Ibu rumah tangga itu melaporkan suaminya lantaran tidak tahan terus menerus menjadi korban penganiayaan.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri,” jelas Dhedi.
Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, Afriska mengalami luka memar di sebagian tubuhnya. Selain itu, korban juga merasa tersiksa secara batin.
Kekerasan fisik yang dilakukan Mahin kepada istrinya, diduga sebagai pelampiasan karena ia kerap kalah saat main judi slot. Namun aparat kepolisian belum memastikan dugaan ini.
“Kalau soal benar tidaknya pelaku bermain judi slot, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Dhedi. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R.