Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:12 WIB

Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar 


					Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar  Perbesar

Probolinggo – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo baru saja menuntaskan apel kendaraan dinas. Kegiatan yang digelar dari 25 September sampai 5 Oktober 2023 ini bekerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo, Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan mengatakan, total kendaraan dinas yang ada berjumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3, dan 4. Namun, yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 2.124 kendaraan dinas, sebab 311 kendaraan dinas lainnya kondisinya rusak berat.

“Kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi ke sejumlah titik. Di antaranya, Rest Area Tongas, lapangan Balai Diklat BKPSDM, lapangan Kecamatan Besuk, juga di lapangan Kecamatan Pajarakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dalam apel ini, terdapat sejumlah hal yang dicek, di antaranya, pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Hasilnya, dari 2.124 kendaraan dinas tersebut, didapati 120 kendaraan dinas belum melakukan pembayaran pajak.

“Selain pajak, setiap pemegang kendaraan dinas juga wajib membawa dan menyerahkan fotokopi STNK dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Dan beberapa kendaraan ternyata belum bayar pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hellen pun menegaskan, pihaknya langsung meminta surat pernyataan kepada pemegang kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya agar segera diselesaikan. Paling lambat dua minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas ini sudah dilakukan.

“Kami harap, kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” ucapnya. (*)

 

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan