Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu yang banyak disorot masyarakat setiap kali memasuki tahun politik. Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun menegaskan, akan memproses setiap ASN yang melanggar netralitasnya.
Ugas menegaskan, sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk fokus mengembangkan keadaan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik. Ia pun meminta para ASN untuk fokus bekerja, dan mengurangi bermain-main dengan media sosial yang berbau politik.
“Kerja, kerja, dan kerja. Kurangi bermain medsos yang berbau politik. Perpolitikan sudah ada petugasnya,” katanya, Rabu (11/101/2023).
Ia tidak melarang ASN untuk bermain medsos. Namun, bagi ASN, sudah menjadi keharusan untuk tidak bermedsos kepada hal-hal yang berbau politik. Sebab, seorang ASN seharusnya memang bersikap netral.
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memproses atau memberikan sanksi ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut. Terlebih jika ada laporan.
“Nanti ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red.) yang memproses. Jadi kalau ada laporan, pasti akan diproses,” ujarnya.
Ugas juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan perihal pelanggaran netralitas ASN di media sosial. Baik melalui program Lapor Kanda yang baru uji coba beberapa hari lalu, maupun dari pihak penyelenggara pemilu.
“Belum ada laporan. Harapannya tidak ada laporan, dalam artian, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.
Sebagai informasi, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam media sosial salah satunya diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sejumlah larangan dalam SKB tersebut.
Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung, atau mengikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon, baik presiden, DPRD, maupun bupati/walikota. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.