Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 11 Okt 2023 17:10 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik


					Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik Perbesar

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu yang banyak disorot masyarakat setiap kali memasuki tahun politik. Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun menegaskan, akan memproses setiap ASN yang melanggar netralitasnya.

Ugas menegaskan, sejak awal dirinya sudah berkomitmen untuk fokus mengembangkan keadaan Kabupaten Probolinggo menjadi lebih baik. Ia pun meminta para ASN untuk fokus bekerja, dan mengurangi bermain-main dengan media sosial yang berbau politik.

“Kerja, kerja, dan kerja. Kurangi bermain medsos yang berbau politik. Perpolitikan sudah ada petugasnya,” katanya, Rabu (11/101/2023).

Ia tidak melarang ASN untuk bermain medsos. Namun, bagi ASN, sudah menjadi keharusan untuk tidak bermedsos kepada hal-hal yang berbau politik. Sebab, seorang ASN seharusnya memang bersikap netral.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memproses atau memberikan sanksi ASN yang kedapatan melanggar larangan tersebut. Terlebih jika ada laporan.

“Nanti ada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red.) yang memproses. Jadi kalau ada laporan, pasti akan diproses,” ujarnya.

Ugas juga mengungkapkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan perihal pelanggaran netralitas ASN di media sosial. Baik melalui program Lapor Kanda yang baru uji coba beberapa hari lalu, maupun dari pihak penyelenggara pemilu.

“Belum ada laporan. Harapannya tidak ada laporan, dalam artian, tidak ada yang melanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam media sosial salah satunya diatur dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Sejumlah larangan dalam SKB tersebut.

Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung, atau mengikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon, baik presiden, DPRD, maupun bupati/walikota. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan