Lumajang,- Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang mencatat, sejak awal tahun hingga akhir September 2023, ada 56 kasus temuan orang digigit hewan, yang berpotensi menularkan penyakit anjing gila atau rabies.
Dari jumlah itu, 20 kasus diantaranya berkat gigitan anjing. Diketahui, anjing menjadi salah satu hewan dengan tingkat persentase penularan virus rabies mencapai 98 persen.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang, Marshall Trihandono mengatakan, belakangan ini memang penyakit rabies cukup menghebohkan di wilayah Jawa Timur (Jatim).
“Namun, hingga saat ini temuan korban yang terinfeksi virus anjing gila ini belum ada, baik di Lumajang maupun Jatim,” kata Marshall, Rabu (11/10/2023).
Meski begitu, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap infeksi dari penyakit menakutkan tersebut, 56 orang korban gigitan hewan yang sudah ditemukan, menurut Marshall, dapat dikatakan sebagai terduga.
Oleh karenanya, mereka harus menjalani observasi selama 10 sampai 14 hari pasca diketahui. Selain itu, korban harus menjalani vaksin dan perawatan yang intensif.
“Jadi akan dipantau dan korban diberikan vaksin berkala jika kondisi lukanya cukup parah,” ungkap dia.
Marshall menambahkan, 56 orang korban gigitan hewan itu, tidak semuanya perlu divaksin. Sebab penanganan pertama saat tergigit, mengambil peranan penting terhadap seseorang dapat tidaknya terinfeksi penyakit.
“Sehingga, jika merasa tergigit dapat melakukan pertolongan pertama seperti membersihkan luka,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada peringatan hari rabies sedunia, 28 September lalu, DKPP Lumajang sediakan 100 dosis vaksin rabies. Dari jumlah itu, 81 dosis sudah disuntikan, masing-masing untuk satu ekor anjing, satu ekor kera, serta 79 ekor kucing. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim