Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 15:12 WIB

Edaran Sabu, Dua Warga Lumajang Diciduk Polda Jatim


					DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Dua pengedar sabu asal Lumajang yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menciduk dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah MA (42) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, dan B (63), warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengatakan, dua tersangka pengedar sabu ini ditangkap oleh Polda Jatim.

“Dua orang tersangka pengedar sabu ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah tersangka masing-masing, Kamis kemarin,” kata Ari saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).

Saat ditangkap, MA als. K, petugas menemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi sabu dengan total 0,53 gram, 1 saset warna biru langit, dan 1 unit HP.

Sedangkan dari tersangka B petugas menemukan barang bukti 10 poket plastik klip berisi sabu dengan total 6,25 gram, 10 lembar tisu warna putih, 10 saset warna biru langit, dan 1 unit HP. “Juga uang tunai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku MA, dijelaskan Ari, ia mendapatkan barang bukti sabu dari B dan pelaku B mendapatkan sabu dari kacong (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

“Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan kemudian dilimpahkan ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur dia.

Ari mengatakan, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang.

“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di tahan di sel tahanan Polres Lumajang,” jelasnya.

Keduanya, imbuh Ari, telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal