Lumajang,- Identitas komplotan perampok yang beraksi di rumah Andri Fahruzi, warga RT/003 RW/005, Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (1/10/2023) lalu terkuak. Pelaku berjumlah 7 orang dan 3 diantaranya berhasil ditangkap.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang mengatakan, awalnya polisi menangkap Jon atau Sarip Salim, warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo di wilayah Kecamatan Klakah pada tanggal 7 Oktober 2023.
Berdasarkan informasi dari pelaku Jon, diketahui bahwa kawanan pelaku perampokan di rumah kader karang taruna itu berjumlah 7 orang. Polisi lantas bergerak untuk menangkap para pelaku lainnya.
Akhirnya, polisi meringkus Parman, warga Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, yang tak lain tetangga korban. Polisi juga menciduk Hajer, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
Dari hasil interogasi kepada ketiga pelaku ini akhirnya juga diketahui bahwa otak perampokan adalah Samsidin. Ia adalah calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bedayu. Samsidin statusnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumjang.
“Parman ini merupakan orang yang menyuruh kawanan perampok itu, agar membobol rumah dan mengeruk harta benda korban. Sementara dalang dari semua perampokan ini adalah Samsidin calon PAW kades yang tidak jadi,” kata Jackson saat konferensi pers, Jumat (13/10/2022).
Meski sudah menangkap 3 orang, namun Polres Lumajang masih punya Pekerjaan Rumah (P-R), untuk menangkap 4 DPO. Empat buron itu masing-masing adalah Samsidin, M-S, dan S-H dan H-S.
“Kepada para DPO, diharapkan untuk segera menyerahkan diri ke Polsek terdekat. Terutama Samsidin, lebih bagus untuk segera menyerahkan diri saja kepada perangkat Desa, Kepala Desa, Polsek terdekat, ataupun langsung ke Polres,” pungkasnya.
Dari ungkap kasus ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. “Dari pelaku Jon ini kami mengamankan beberapa barang bukti, seperti sepeda motor dan handphone. Selebihnya masih kami kembangkan,” ungkap Kapolres. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R