Menu

Mode Gelap
Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

Nasional · 16 Okt 2023 16:08 WIB

Truk ODOL Resahkan Warga Lumajang, Polisi Diminta Bertindak Tegas


					BERBAHAYA: Truk ODOL yang bermuatan melebihi kapasitas membuat was-was pengguna jalan. (foto: Asmadi) Perbesar

BERBAHAYA: Truk ODOL yang bermuatan melebihi kapasitas membuat was-was pengguna jalan. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Maraknya truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang kerap melintas di jalan nasional Kabupaten Lumajang, membuat pengguna jalan gusar. Sebab keberadaan kendaraan panjang dan besar itu dinilai menjadi biang kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.

“Sejak dulu memang truk ODOL ini yang sering bikin kemacetan, dan lakalantas. Jadi saya berharap kepada pemerintah dan kepolisian di Lumajang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada sopir truk yang bermuatan berlebihan,” kata Wawan (29), pengguna jalan yang ditemui di jalan raya Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (16/9/2023).

Menurutnya, jika pihak kepolisian dan Pemkab Lumajang hanya memberikan tindakan yang tak sepadan, maka dipastikan lalu lalang truk bermuatan overload akan sering terjadi.

Untuk itu, ia berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun dari Pemkab Lumajang. Sebab, ketika berada dibelakang truk tersebut, pengguna jalan khususnya pengendara roda dua, ketar-ketir.

“Utamanya saya selaku pengendara roda dua sangat takut dengan adanya truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas. Kadang tiba-tiba berhenti, kadang pula bikin gemeteran saat berpapasan dengan kendaraan truk yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang sudah melakukan penindakan untuk merespon keluhan masyarakat.

“Polri dan dishub sudah melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” jawab Putri singkat.

Meski begitu, sambung Putri, ia berharap agar instansi-instansi terkait pemilik kendaraan ODOL bisa menaati himbauan dari Dishub maupun Polres Lumajang.

“Sebab jika terjadi kecelakaan yang merugikan material bahkan nyawa, hukumannya berat,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lahan untuk Program 3 Juta Rumah di Lumajang Belum Terpetakan

14 April 2025 - 14:03 WIB

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris

4 April 2025 - 10:40 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Trending di Nasional