Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Lingkungan · 20 Okt 2023 14:31 WIB

Perusahaan Boleh Buang Limbah ke Sungai, Ini Syarat dan Ketentuannya


					KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur telah menyebut perusahaan diperbolehkan membuang limbah ke sungai, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki izin yang sesuai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur, saat melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik PT Satoria Grup di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/10/2023) pagi.

Menurut Ainul, walaupun praktek pembuangan limbah ke sungai diizinkan, perusahaan harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sesuai. Selain itu, ada juga batas baku mutu yang harus diikuti agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Mememang diperbolehkan, tapi ada izinnya dan aturannya,” kata Ainul.

Oleh karena itu, DLH Provinsi Jatim melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik manufaktur, PT Satoria Grup.

Pengambilam sampel itu dilakukan Sungai Welang yang berada di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Simple tersebut akan diuji di Laboratorium. Hasilnya bisa diketahui setelah 14 hari.

“Hasilnya nanti bisa diketahui minimal 14 hari, itu minimal, tergantung nanti kondisi di lapangan,” kata Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan, juga melakukan pengambilan simple di lokasi pembuangan limbah tersebut untuk memastikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut. Pengambilan sampel dilakukan petugas DLH Kabupaten Pasuruan, Senin (9/10/2023) siang.

Diketahui, sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Keyayan dan Kecamatan Kraton berubah warna. Kondisi ini membuat warga sekitar bantaran sungai protes. Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga menyebabkan gatal-gatal. Padahal selama ini, air sungai kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD

22 November 2024 - 14:22 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Musim Hujan, Pemkot Probolinggo Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

21 November 2024 - 14:13 WIB

Melanggar Aturan, DLH Kabupaten Pasuruan Tutup Saluran Limbah Dua Perusahaan

20 November 2024 - 19:17 WIB

BPBD Lumajang Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Semeru

20 November 2024 - 15:54 WIB

Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 900 Meter di Atas Puncak

20 November 2024 - 13:34 WIB

Antisipasi Gangguan, KAI Normalisasi Drainase hingga Siapkan Alat Berat

19 November 2024 - 14:41 WIB

Belum Lengkapi Izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Supermarket Baru Ditutup

18 November 2024 - 18:14 WIB

Trending di Lingkungan