Menu

Mode Gelap
Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan Wisata Jeep di Gunung Semeru Lumajang, Menyusuri Rute Bekas Erupsi 2021 Silam Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

Lingkungan · 20 Okt 2023 14:31 WIB

Perusahaan Boleh Buang Limbah ke Sungai, Ini Syarat dan Ketentuannya


					KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois) Perbesar

KAJI LIMBAH: Petugas DLH Jatim kaji kandungan air diduga tercemar limbah pabrik. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur telah menyebut perusahaan diperbolehkan membuang limbah ke sungai, asalkan mereka mematuhi aturan yang berlaku dan memiliki izin yang sesuai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur, saat melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik PT Satoria Grup di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/10/2023) pagi.

Menurut Ainul, walaupun praktek pembuangan limbah ke sungai diizinkan, perusahaan harus mematuhi aturan dan memiliki izin yang sesuai. Selain itu, ada juga batas baku mutu yang harus diikuti agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Mememang diperbolehkan, tapi ada izinnya dan aturannya,” kata Ainul.

Oleh karena itu, DLH Provinsi Jatim melakukan pengambilan sampel air yang diduga berasal dari limbah pabrik manufaktur, PT Satoria Grup.

Pengambilam sampel itu dilakukan Sungai Welang yang berada di Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Simple tersebut akan diuji di Laboratorium. Hasilnya bisa diketahui setelah 14 hari.

“Hasilnya nanti bisa diketahui minimal 14 hari, itu minimal, tergantung nanti kondisi di lapangan,” kata Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan, juga melakukan pengambilan simple di lokasi pembuangan limbah tersebut untuk memastikan dugaan pencemaran limbah di sungai tersebut. Pengambilan sampel dilakukan petugas DLH Kabupaten Pasuruan, Senin (9/10/2023) siang.

Diketahui, sungai Welang yang mengaliri Kecamatan Keyayan dan Kecamatan Kraton berubah warna. Kondisi ini membuat warga sekitar bantaran sungai protes. Sebab selain mengeluarkan bau tidak sedap, air sungai juga menyebabkan gatal-gatal. Padahal selama ini, air sungai kerap dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen

3 April 2025 - 17:23 WIB

H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya

3 April 2025 - 03:13 WIB

Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil

2 April 2025 - 14:54 WIB

Cuaca Tak Bersahabat, BMKG Imbau Pemudik Waspada

29 Maret 2025 - 15:58 WIB

Ada Tradisi Petolekoran, Patroli Laut Utara Probolinggo Diperketat

27 Maret 2025 - 20:10 WIB

Pembangunan Kampus Unej di Lumajang Dilanjutkan, Bahkan Ditargetkan Selesai 2026

27 Maret 2025 - 18:39 WIB

Sambut Lebaran 2025, Polisi di Probolinggo Dirikan Enam Pos Pelayanan

26 Maret 2025 - 18:12 WIB

Reservoir Diresmikan, 600 Rumah di Lumajang Dipasok Air Bersih

25 Maret 2025 - 18:16 WIB

Cegah Kecelakaan, Dua Pos Perlintasan KA di Kota Probolinggo Diresmikan

25 Maret 2025 - 16:08 WIB

Trending di Lingkungan