Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2023 20:18 WIB

Toko di Maron Jual Bebas Miras Tanpa Kena Razia, Pak Polisi dan Pol PP Apa Kabar?


					Ilustrasi Minuman Keras (Miras). Perbesar

Ilustrasi Minuman Keras (Miras).

Probolinggo,- Penjualan minuman keras (miras) yang tergolong blak-blakan dilakukan sebuah toko di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Video saat pemilik yoko menjual miras secara bebas tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, toko penjual miras itu sampai saat ini masih belum pernah tersentuh razia. Padahal, banyak masyarakat yang tahu jika toko tersebut memang menjual miras.

“Seperti tidak ada takutnya. Jangankan yang memang niat membeli, pengguna jalan saja bisa melihat jejeran botol miras yang ada di toko ini,” keluh pria yang mengaku warga sekitar toko ini, Minggu (22/10/23).

Ia melanjutkan, toko ini berada di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tepatnya di selatan Pasar Maron. Lokasinya yang berada di pinggir jalan, memudahkan warga untuk mengetahui ketersediaan miras yang memang memiliki tempat khusus di lemari pendingin toko.

“Macam-macam mirasnya, tempatnya ada yang di pinggir, di atas, dan di dalam kulkas itu ada mirasnya,” ujarnya.

Ia menyebut, pemilik toko yang menjadi ketua dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), membuat penjualan dan peredaran miras di toko tersebut tak tersentuh razia, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.

Ia berharap, pihak berwenang segera melakukan tindakan, agar barang haram tersebut tidak semakin membuat kerusakan moral. Apalagi, warga sekitar toko sejatinya resah namun tidak berani berbuat apa-apa.

“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Camat Maron A’at Kardono berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga perihal peredaran miras itu. Dalam waktu dekat, ia akan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Maron lainnya.

“Pasti kami tindaklanjuti, kami akan terjunkan tim bersama muspika. Kalau memang benar, pasti kami ambil tindakan,” janjinya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal