Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Hukum & Kriminal · 22 Okt 2023 20:18 WIB

Toko di Maron Jual Bebas Miras Tanpa Kena Razia, Pak Polisi dan Pol PP Apa Kabar?


					Ilustrasi Minuman Keras (Miras). Perbesar

Ilustrasi Minuman Keras (Miras).

Probolinggo,- Penjualan minuman keras (miras) yang tergolong blak-blakan dilakukan sebuah toko di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Video saat pemilik yoko menjual miras secara bebas tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, toko penjual miras itu sampai saat ini masih belum pernah tersentuh razia. Padahal, banyak masyarakat yang tahu jika toko tersebut memang menjual miras.

“Seperti tidak ada takutnya. Jangankan yang memang niat membeli, pengguna jalan saja bisa melihat jejeran botol miras yang ada di toko ini,” keluh pria yang mengaku warga sekitar toko ini, Minggu (22/10/23).

Ia melanjutkan, toko ini berada di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tepatnya di selatan Pasar Maron. Lokasinya yang berada di pinggir jalan, memudahkan warga untuk mengetahui ketersediaan miras yang memang memiliki tempat khusus di lemari pendingin toko.

“Macam-macam mirasnya, tempatnya ada yang di pinggir, di atas, dan di dalam kulkas itu ada mirasnya,” ujarnya.

Ia menyebut, pemilik toko yang menjadi ketua dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), membuat penjualan dan peredaran miras di toko tersebut tak tersentuh razia, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.

Ia berharap, pihak berwenang segera melakukan tindakan, agar barang haram tersebut tidak semakin membuat kerusakan moral. Apalagi, warga sekitar toko sejatinya resah namun tidak berani berbuat apa-apa.

“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya.

Camat Maron A’at Kardono berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga perihal peredaran miras itu. Dalam waktu dekat, ia akan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Maron lainnya.

“Pasti kami tindaklanjuti, kami akan terjunkan tim bersama muspika. Kalau memang benar, pasti kami ambil tindakan,” janjinya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal