Probolinggo,- Penjualan minuman keras (miras) yang tergolong blak-blakan dilakukan sebuah toko di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Video saat pemilik yoko menjual miras secara bebas tersebar luas di sejumlah grup WhatsApp (WA).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, toko penjual miras itu sampai saat ini masih belum pernah tersentuh razia. Padahal, banyak masyarakat yang tahu jika toko tersebut memang menjual miras.
“Seperti tidak ada takutnya. Jangankan yang memang niat membeli, pengguna jalan saja bisa melihat jejeran botol miras yang ada di toko ini,” keluh pria yang mengaku warga sekitar toko ini, Minggu (22/10/23).
Ia melanjutkan, toko ini berada di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, tepatnya di selatan Pasar Maron. Lokasinya yang berada di pinggir jalan, memudahkan warga untuk mengetahui ketersediaan miras yang memang memiliki tempat khusus di lemari pendingin toko.
“Macam-macam mirasnya, tempatnya ada yang di pinggir, di atas, dan di dalam kulkas itu ada mirasnya,” ujarnya.
Ia menyebut, pemilik toko yang menjadi ketua dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), membuat penjualan dan peredaran miras di toko tersebut tak tersentuh razia, baik Satpol PP maupun aparat kepolisian.
Ia berharap, pihak berwenang segera melakukan tindakan, agar barang haram tersebut tidak semakin membuat kerusakan moral. Apalagi, warga sekitar toko sejatinya resah namun tidak berani berbuat apa-apa.
“Mungkin karena toko itu milik ketua ormas jadi tidak pernah dirazia. Tapi tidak tahu juga kebenarannya seperti apa, semoga segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Camat Maron A’at Kardono berjanji segera menindaklanjuti keluhan warga perihal peredaran miras itu. Dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Maron lainnya.
“Pasti kami tindaklanjuti, kami akan terjunkan tim bersama muspika. Kalau memang benar, pasti kami ambil tindakan,” janjinya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim