Probolinggo,- Menjelang Pemilu 2024, muncul suara-suara yang mengajak masyarakat untuk bersikap golongan putih (golput). Padahal mengajak golput, sesuai undang-undang (UU), orang tersebut terancam pidana tiga tahun penjara.
Hal tersebut tertuang pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pikihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp36 juta.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, di tahun politik seperti saat ini, masyarakat diimbau tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satunya mengajak orang lain untuk golput.
“Jadi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan saat pemilu. Jangan sampai mengajak golput yang berujung pidana,” ujar Hudri, Sabtu (28/10/2023).
Selain itu, tindakan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga dapat dipidana dengan pasal 531. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerangan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dapat dipidana.
“Untuk pasal 531 yang mana untuk ancaman pidananya paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta,” kata Hudri.
Adapun jadwal Pemilu 2024 diawali pada 14 Februari 2024 pemungutan suara untuk calon legislatif dan calon presiden. Kemudian dilanjutkan pada 27 November 2024, pemungutan suara calon kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.