Menu

Mode Gelap
Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti SDN Kandangsapi II Disiapkan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Berburu Barokah, Ribuan Jemaah Hadiri Haul Kiai Hasan Genggong ke-72 Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap Bupati Lumajang Pantau 11 Titik Jalan untuk Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah

Nasional · 29 Okt 2023 09:39 WIB

Pemilik Sumur Wajib Lapor ke Kementerian ESDM, Warga Probolinggo: Berlebihan


					GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok). Perbesar

GALI SUMUR: Seorang penggali sumur bersama temannya di Probolinggo sedang mengerjakan sumur bor. (foto: dok).

Probolinggo,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beberapa hari lalu mengumumkan aturan baru yang mewajibkan pemilik sumur untuk melaporkan keberadaan dan penggunaan sumur ke pihak berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut, langkah ini diambil untuk mengawasi dan mengelola dengan lebih baik sumber daya air tanah di seluruh negeri. Dengan demikian, keberlanjutan dan kualitas air tanah di Indonesia tetap terjaga.

“Kami percaya bahwa pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur air sangat penting untuk memastikan pasokan air yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat serta untuk keberlanjutan lingkungan,” kata Arifin.

Pemerintah berharap, aturan ini akan membantu pengelolaan sumber daya air tanah yang lebih efisien dan berkelanjutan. Para pemilik sumur diberi waktu selama enam bulan untuk mematuhi ketentuan ini.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah warga pemilik sumur di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengaku heran. Mereka menilai, aturan ini berlebihan dan dipaksakan.

“Ya sudah dengar aturan baru itu di televisi. Heran ya, baru kali ini kita harus ijin atas pemakaian barang dan fasilitas milik kita sendiri. Tiap tahun, kita juga sudah bayar pajak tanah dan bangunan,” kata warga pemilik sumur, Sriati, Minggu (29/10/23).

Warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk ini menambahkan, selama ini sumur miliknya dimanfaatkan hanya untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari, Seperi memasak, mandi dan cuci.

“Bukan dijual tetapi kita pakai sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ayolah pak, jangan berlebihan membuat peraturan untuk rakyat kecil,” keluhnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini

8 April 2025 - 18:47 WIB

Takjubnya Ahmad Dhani saat Kunjungi Jembatan Kaca Bromo, Sebut ‘Prototipe’ Surga

7 April 2025 - 22:21 WIB

Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris

4 April 2025 - 10:40 WIB

Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran

1 April 2025 - 17:30 WIB

Hari ke-6 Ramadhan, Harga Komoditas Cabai Turun, Namun Masih Dikeluhkan

6 Maret 2025 - 14:56 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Demo ‘Indonesia Gelap’ di Jember, Mahasiswa Tolak Efisiensi Anggaran

21 Februari 2025 - 20:06 WIB

Catat! Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers

21 Februari 2025 - 13:08 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Gladi Kotor di Monas Jelang Pelantikan

18 Februari 2025 - 15:42 WIB

Trending di Nasional