Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2023 15:08 WIB

Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai, Senin (31/10/23). Komoditas terlarang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan. Sementara barang bukti seluruhnya dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan bahwa di tahun 2023 ada sebanyak 104 kali penindakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS) dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Dari penindakan itu, telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 Kasus sampai dengan P21, dimana barang hasil penindakan dan pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri.

Sehingga barang yang dimusnahkan hari ini, ada 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp2.208.067.904,00.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 2.213.115.904,00.

“Yang hari ini kita musnahkan itu adalah barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan,” ujar Hatta.

Maksud dari pelaku tidak dikenal dari jasa titipan itu, dijelaskan Hatta, misalnya dari Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan.

“Jadi yang mengakut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa apa, jadi barangnya yang kita amankan,” jelasnya.

Hatta menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal