Menu

Mode Gelap
Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2023 15:08 WIB

Rokok dan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai oleh Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai, Senin (31/10/23). Komoditas terlarang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023.

Secara simbolis, pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pebean A Pasuruan. Sementara barang bukti seluruhnya dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan bahwa di tahun 2023 ada sebanyak 104 kali penindakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10.172.336 batang rokok, 684.330 gram tembakau iris (TIS) dan 535,8 liter MMEA berbagai merek.

Dari penindakan itu, telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 Kasus sampai dengan P21, dimana barang hasil penindakan dan pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri.

Sehingga barang yang dimusnahkan hari ini, ada 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram tembakau iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau sebesar Rp2.208.067.904,00.

Barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan ini memiliki nilai barang sebesar Rp4.364.471.920,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 2.213.115.904,00.

“Yang hari ini kita musnahkan itu adalah barang hasil penindakan yang berasal dari pelaku tidak dikenal dari perusahaan jasa titipan,” ujar Hatta.

Maksud dari pelaku tidak dikenal dari jasa titipan itu, dijelaskan Hatta, misalnya dari Malang melewati Pasuruan tujuan ke Sidoarjo yang dikirim oleh perusahaan jasa titipan.

“Jadi yang mengakut sopir dan kernetnya, dia tidak tau apa apa, jadi barangnya yang kita amankan,” jelasnya.

Hatta menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal