Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Politik · 31 Okt 2023 16:30 WIB

Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK


					Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK Perbesar

Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye. (APK) yang bertebaran di sejumlah jalan. Pasalnya, saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, selama ini masih memberikan toleransi kepada partai politik (parpol) ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Bawaslu sama sekali masih belum melakukan penertiban APK.

“Karena statusnya masih bakal calon, tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh ada APK bertebaran sebelum memasuki masa kampanye,” katanya saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, sesuai dengan jadwal, penetapan Daftar Calon Tetap diagendakan pada Jumat (3/11/2023) mendatang dan akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) keesokan harinya. Sehingga, bawaslu memberikan waktu dua hari bagi semua parpol untuk mulai menertibkan APK-nya.

“Jadi silakan ditertibkan sendiri, kami beri waktu dua kali 24 jam untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam kurun waktu tersebut, jika pihak parpol ataupun bakal calon tidak melakukan penertiban sendiri, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. APK yang belum diturunkan, akan mereka tertibkan langsung dan APK-nya akan dibawa ke kantor bawaslu setempat.

“Jika tidak ditertibkan, maka kami yang tertibkan. Dan APK-nya itu bisa langsung diminta kembali ke kami, dengan catatan tidak boleh dipasang kembali sebelum masa kampanye tiba,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa menyebutkan, terkait dengan hal ini, pihaknya baru akan mengambil sikap pada beberapa hari ke depan.

“Diturunkan atau tidak, tunggu tanggal enam (November, Red.) saja,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Trending di Politik