Menu

Mode Gelap
Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran Liburan di Kali Pinusan Pilihan Tepat Bersantai Bersama Keluarga Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat Libur Panjang, Berikut Tips Memilih Liburan saat Lebaran Baru Saja Surut, Banjir Kembali Rendam Bandaran, Winongan

Politik · 31 Okt 2023 16:30 WIB

Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK


					Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK Perbesar

Warning, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Parpol Turunkan APK

Probolinggo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye. (APK) yang bertebaran di sejumlah jalan. Pasalnya, saat ini masih belum memasuki tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, selama ini masih memberikan toleransi kepada partai politik (parpol) ataupun Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD). Bawaslu sama sekali masih belum melakukan penertiban APK.

“Karena statusnya masih bakal calon, tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon, maka tidak boleh ada APK bertebaran sebelum memasuki masa kampanye,” katanya saat memberikan sambutan di acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Partai Politik se-Kabupaten Probolinggo di Desa/Kecamatan Krejengan, Selasa (31/10/2023).

Sementara itu, sesuai dengan jadwal, penetapan Daftar Calon Tetap diagendakan pada Jumat (3/11/2023) mendatang dan akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023) keesokan harinya. Sehingga, bawaslu memberikan waktu dua hari bagi semua parpol untuk mulai menertibkan APK-nya.

“Jadi silakan ditertibkan sendiri, kami beri waktu dua kali 24 jam untuk melakukan penertiban,” ujarnya.

Dalam kurun waktu tersebut, jika pihak parpol ataupun bakal calon tidak melakukan penertiban sendiri, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. APK yang belum diturunkan, akan mereka tertibkan langsung dan APK-nya akan dibawa ke kantor bawaslu setempat.

“Jika tidak ditertibkan, maka kami yang tertibkan. Dan APK-nya itu bisa langsung diminta kembali ke kami, dengan catatan tidak boleh dipasang kembali sebelum masa kampanye tiba,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa menyebutkan, terkait dengan hal ini, pihaknya baru akan mengambil sikap pada beberapa hari ke depan.

“Diturunkan atau tidak, tunggu tanggal enam (November, Red.) saja,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publiaher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik