Probolinggo,- Kelompok disabilitas Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk memperjuangkan hak-haknya. Terbaru, mereka menyusun draf untuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK).
Koordinator penyusunan draft, Ariski Perdana Kusuma mengatakan, pembentukan ULDK memang sudah saatnya dilakukan oleh pemerintah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo.
Terlebih, ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahum 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“PP ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah untuk memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULDK) Ketenagakerjaan,” kata Arizki saat memberikan paparan draf di Ruang Jabung II Kompleks Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (1/11/23).
Ia berharap, draf ini dapat segera disetujui dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sehingga, kaum disabilitas memiliki wadah yang sah dan diakui negara untuk kepentingan ketenagakerjaan.
“Harapannya tentu segera disahkan. Kalau sudah disahkan kan bisa segera menyusun anggaran, karena tentu untuk segala kegiatannya membutuhkan anggaran,” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengaku sangat mendukung rencana pembentukan ULDK ini.
Namun sebelumnya, ia akan pelajari dulu draft yang sudah disusun. Namun secara umum, Disnaker Kabupaten Probolinggo mendukung upaya tersebut.
“Akan kami pelajari dulu dalam seminggu ini bersama dengan bagian hukum, mana-mana saja yang perlu direvisi. Nanti hasilnya kami sampaikan pada pertemuan selanjutnya, Rabu pekan depan,” ucapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim