Menu

Mode Gelap
Kado Lebaran, 507 Warga Binaan Lapas Kelas II Probolinggo Dapat Remisi Masih jadi Favorit, 95.585 Pemudik Gunakan KA Saat Lebaran 2025 Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba Jelang Takbiran, Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Pasuruan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Akan Gelar Open House, Warga Boleh Datang, Dilarang Bawa Oleh-oleh

Pemerintahan · 1 Nov 2023 18:20 WIB

Tarif Rusunawa di Kota Probolinggo ini Diatas Normal, Kok Bisa?


					MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

MAHAL: Harga sewa rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kota Probolinggo, lebih mahal dari rusunawa lainnya. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Rusunawa di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kini sudah kosong setelah tak digunakan sebagai rumah isolasi terpadu Covid-19. Pemkot Probolinggo kini masih menunggu penyerahan dari Kementerian PUPR agar rusunawa tersebut dapat ditempati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti.

Sebab sampai saat ini rusunawa tiga lantai tersebut statusnya masih milik Kementerian PUPR. Alhasil, rusunawa belum bisa dimanfaatkan.

Namun demikian Dinas PUPR-PKP sudah berkirim surat agar rusumawa tersebut segera diserahkan ke Pemkot Probolinggo agar rusunawa dapat digunakan warga Kota Probolinggo.

“Saat ini masih dalam proses penyerahan ke Pemerintah Kota Probolinggo. Saya berharap akhir tahun ini dapat diserahkan,” ujar Setyorini, Rabu (1/11/23).

Nantinya setelah diserahkan bangunan tersebut oleh Pemkot Probolinggo akan tetap digunakan rusunawa. Namun karena ukuran lebih besar untuk setiap ruangannya, maka harga sewanya berbeda dengan tiga rusunawa lainnya.

Jika harga sewa di tiga rusunawa yakni, Rusunawa Bestari Mayangan, Rusunawa Brantas Pilang, dan Rusunawa Semeru Kademangan per bulan Rp100 ribu, tidak demikian halnya dengan rusunawa baru mencapai Rp350 ribu per bulan.

“Tarif sewa tersebut sesuai ukuran yang sama seperti rumah ukuran 36, dengan dua kamar tidur, dan disertai ruang tamu. Selain itu tarif tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda), Retribusi Jasa Umum, dan sedang dalam proses pembahasan,” beber dia.

Rusunawa di Jalan Ikan Belanak ini dibangun sejak tahun 2016 dan selesai pada tahun 2018. Karena belum ditempati, saat mewabahnya Covid-19 pada tahun 2019, rusunawa tersebut digunakan sebagai rumah isolasi terpadu pasien Covid-19.

Pada 2022, bersamaan dengan sudah melandainy angka Covid-19, rusunawa tersebut sudah tidak digunakan lagi oleh Pemerintah Kota Probolinggo. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan