Lumajang,- Berbagai baliho, poster hingga spanduk dari kontestan Pemilu 2024, bertebaran di Kabupaten Lumajang. Selain sudah mulai rusak dan kusam, keberadaan alat peraga kampanye itu juga mengganggu pemandangan.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, menganggap keberadaan gambar kontestan pemilu 2024 itu tidak masuk dalam kategori kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi atau APS.
“Sekarang ini kan masih masa sosialisasi, belum tahapan massa kampanye, jadi yang dipasang itu APS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, Kamis (2/11/2023).
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, kata Lutfi, parpol diperbolehkan melakukan kegiatan perkenalan kepada para pemilih dengan sarana alat peraga maupun konten di media sosial tanpa memuat ajakan mencoblos.
Menurutnya, jika isi konten itu bernada kampanye maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan parpol terkait untuk menertibkan atau mengubah konten yang sesuai dengan masa sosialisasi.
“Dalam Peraturan KPU tentang kampanye, di dalamnya ada materi terkait sosialisasi, itu juga tidak diperbolehkan kegiatan kampanye di media sosial. Pada intinya sama seperti imbauan kita terkait alat peraga sosialisasi (APS),” ujarnya.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh parpol untuk mentaati peraturan yang yang diberlakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Nah, kalaupun ada beberapa indikasi, kita sudah melakukan imbauan kepada parpol, supaya mentaati PKPU,” ia menjelaskan.
Saat ditanya soal pelanggaran alat peraga yang dilaporkan oleh warga, Lutfiati menyebut bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada laporan terkait hal itu.
“Kalaupun itu ada pelanggaran tertentu, maka itu masih wewenang Pemerintah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim