Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Politik · 2 Nov 2023 22:19 WIB

Baliho Kontestan Pemilu 2024 Bertebaran, Bawaslu Lumajang: Belum Masa Kampanye


					Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Lutfiati. Perbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Lutfiati.

Lumajang,- Berbagai baliho, poster hingga spanduk dari kontestan Pemilu 2024, bertebaran di Kabupaten Lumajang. Selain sudah mulai rusak dan kusam, keberadaan alat peraga kampanye itu juga mengganggu pemandangan.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, menganggap keberadaan gambar kontestan pemilu 2024 itu tidak masuk dalam kategori kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi atau APS.

“Sekarang ini kan masih masa sosialisasi, belum tahapan massa kampanye, jadi yang dipasang itu APS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, Kamis (2/11/2023).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, kata Lutfi, parpol diperbolehkan melakukan kegiatan perkenalan kepada para pemilih dengan sarana alat peraga maupun konten di media sosial tanpa memuat ajakan mencoblos.

Menurutnya, jika isi konten itu bernada kampanye maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan parpol terkait untuk menertibkan atau mengubah konten yang sesuai dengan masa sosialisasi.

“Dalam Peraturan KPU tentang kampanye, di dalamnya ada materi terkait sosialisasi, itu juga tidak diperbolehkan kegiatan kampanye di media sosial. Pada intinya sama seperti imbauan kita terkait alat peraga sosialisasi (APS),” ujarnya.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh parpol untuk mentaati peraturan yang yang diberlakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Nah, kalaupun ada beberapa indikasi, kita sudah melakukan imbauan kepada parpol, supaya mentaati PKPU,” ia menjelaskan.

Saat ditanya soal pelanggaran alat peraga yang dilaporkan oleh warga, Lutfiati menyebut bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada laporan terkait hal itu.

“Kalaupun itu ada pelanggaran tertentu, maka itu masih wewenang Pemerintah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik