Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 2 Nov 2023 22:19 WIB

Baliho Kontestan Pemilu 2024 Bertebaran, Bawaslu Lumajang: Belum Masa Kampanye


					Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Lutfiati. Perbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Lutfiati.

Lumajang,- Berbagai baliho, poster hingga spanduk dari kontestan Pemilu 2024, bertebaran di Kabupaten Lumajang. Selain sudah mulai rusak dan kusam, keberadaan alat peraga kampanye itu juga mengganggu pemandangan.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, menganggap keberadaan gambar kontestan pemilu 2024 itu tidak masuk dalam kategori kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi atau APS.

“Sekarang ini kan masih masa sosialisasi, belum tahapan massa kampanye, jadi yang dipasang itu APS,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang, Lutfiati, Kamis (2/11/2023).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, kata Lutfi, parpol diperbolehkan melakukan kegiatan perkenalan kepada para pemilih dengan sarana alat peraga maupun konten di media sosial tanpa memuat ajakan mencoblos.

Menurutnya, jika isi konten itu bernada kampanye maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan parpol terkait untuk menertibkan atau mengubah konten yang sesuai dengan masa sosialisasi.

“Dalam Peraturan KPU tentang kampanye, di dalamnya ada materi terkait sosialisasi, itu juga tidak diperbolehkan kegiatan kampanye di media sosial. Pada intinya sama seperti imbauan kita terkait alat peraga sosialisasi (APS),” ujarnya.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh parpol untuk mentaati peraturan yang yang diberlakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Nah, kalaupun ada beberapa indikasi, kita sudah melakukan imbauan kepada parpol, supaya mentaati PKPU,” ia menjelaskan.

Saat ditanya soal pelanggaran alat peraga yang dilaporkan oleh warga, Lutfiati menyebut bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada laporan terkait hal itu.

“Kalaupun itu ada pelanggaran tertentu, maka itu masih wewenang Pemerintah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik