Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 18:37 WIB

Tersangka Kebakaran Bromo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp3,5 M


					DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILIMPAHKAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kebakaran di kawasan Gunung Bromo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Bromo dari Penyidik Polda Jatim, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti dari musibah kebakaran yang terjadi pada awal September 2023 lalu itu.

Berkas perkara dari kasus ini bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus atas nama tersangka yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), 41, warga Kabupaten Lumajang.

“Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.

Ia menjelaskan, tersangka AW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang bertanggungjawab dalam kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam kegiatan prewedding, menjadi pemicu kebakaran di Bukit Teletubbies.

“Kebakarannya sangat luas, mencapai 1.241,79 hektare, kerugiannya ditaksir menurut ahli mencapai Rp741 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, AW didakwa melanggar dua ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus. Yaitu, pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Undang-undang itu mengatur tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kedua, melanggar pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar,” ungkap David. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal