Pasuruan,- Motif dibalik aksi keji Khoiri (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menghabisi nyawa menantunya sendiri terungkap. Pelaku tega membunuh korban karena ia menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz menyebut, kejadian tragis ini terjadi ketika pelaku yang habis mandi, melihat korban sedang tidur di kamarnya.
Pelaku kemudian masuk dan menciumi korban. Namun ternyata korban menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan.
Pelaku yang kalap lalu pergi ke dapur mengambil pisau kemudian kembali ke kamar korban lalu menindih korban dan menyayat leher wanita yang sedang hamil 7 bulan itu.
“Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat korban dengan pisau dapur,” ungkap Aziz dalam rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) pagi.
Aziz menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama suami korban, Sueb.
Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan. “Pelaku ini duda,” jelasnya.
Pelaku menurut Aziz, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 44 ayat 3 KUHP dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban Dusun Blimbing, Desa Parerejo.
Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim