Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 2 Nov 2023 12:26 WIB

Terungkap! Mertua Habisi Menantu Karena Korban Menolak Diajak Wik-wik


					KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo,  Purwodadi,  Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KEJAM: Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Purwodadi, Pasuruan, diringkus polisi usai menghanisi menantunya sendiri. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Motif dibalik aksi keji Khoiri (52), warga Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menghabisi nyawa menantunya sendiri terungkap. Pelaku tega membunuh korban karena ia menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz menyebut, kejadian tragis ini terjadi ketika pelaku yang habis mandi, melihat korban sedang tidur di kamarnya.

Pelaku kemudian masuk dan menciumi korban. Namun ternyata korban menolak dan berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan.

Pelaku yang kalap lalu pergi ke dapur mengambil pisau kemudian kembali ke kamar korban lalu menindih korban dan menyayat leher wanita yang sedang hamil 7 bulan itu.

“Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat korban dengan pisau dapur,” ungkap Aziz dalam rilis kasus di halaman Polres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) pagi.

Aziz menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda. Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah bersama suami korban, Sueb.

Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan. “Pelaku ini duda,” jelasnya.

Pelaku menurut Aziz, dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 44 ayat 3 KUHP dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban Dusun Blimbing, Desa Parerejo.

Korban yang sedang hamil 7 bulan, dibunuh dengan cara digorok menggunakan pisau dapur. Sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawa korban tetap tak tertolong. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal